PALU, EKBISTA.COM – Komisi I DPRD Provinsi Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Sulteng guna membahas honorarium komisioner untuk Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Gedung B Lantai III, Jalan Sam Ratulangi, Palu, Rabu (14/1/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, didampingi Sekretaris Komisi I Elisa Bunga Allo, serta dihadiri anggota Komisi I Yusuf, Hasan Patongai, Mahfud Masuara, dan Fatimah Hi Moh Amin Lasawedi.
Turut hadir perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Administrasi Pembangunan Setda, Biro Hukum Setda, serta Ketua dan anggota KPID dan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.
Pembahasan rapat difokuskan pada skema dan dasar hukum pemberian honorarium bagi komisioner KPID dan KI agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, menegaskan bahwa pembahasan honorarium tersebut akan dilanjutkan secara komprehensif dan mendalam.
“Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan menindaklanjuti hasil RDP ini dengan pembahasan lanjutan bersama perangkat daerah dan pihak terkait, termasuk memanggil BPKAD dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, guna memastikan penganggaran honorarium komisioner KPID dan Komisi Informasi Tahun 2026 berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, Komisi I berkomitmen melakukan kajian menyeluruh terhadap aspek regulasi, mekanisme penganggaran, dan kondisi fiskal daerah agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Hasil RDP ini akan menjadi bahan evaluasi dan pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah. Tujuannya memastikan skema honorarium komisioner KPID dan Komisi Informasi Tahun Anggaran 2026 dirumuskan secara tepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjamin keberlangsungan tugas dan fungsi kedua lembaga tersebut sebagai lembaga independen di daerah,” lanjutnya.
Bartholomeus juga menambahkan, DPRD Sulteng, khususnya Komisi I, mendorong terbangunnya kesepahaman antara DPRD dan pemerintah daerah agar penganggaran honorarium dapat dilaksanakan secara proporsional dan berkeadilan, tanpa mengabaikan prinsip efisiensi dan kepatuhan terhadap aturan.
“Kami berharap pembahasan lanjutan ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan menjadi dasar pengambilan kebijakan dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya.
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menilai keberadaan KPID dan Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik serta pengawasan penyiaran di daerah. Oleh karena itu, diperlukan dukungan kebijakan dan penganggaran yang tepat dan berkelanjutan.
Rapat Dengar Pendapat berlangsung dalam suasana konstruktif dan dialogis, serta ditutup dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. ***








