PALU, EKBISTA.COM – Anggota DPRD Kota Palu, Rusman Ramli mengusulkan agar sanksi materi senilai Rp2 Juta Rupiah bagi pelanggar kebersihan diganti menjadi sanksi sosial.
Usulan ini terkait diterbitkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Palu, Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026 tentang Peduli Lingkungan.
Surat yang diterbitkan pada tanggal 9 April 2026 itu berisi imbauan untuk melakukan percepatan mewujudkan Kota Palu yang bersih, indah, nyaman, dan sehat.
Pemerintah Kota Palu menekankan pentingnya kepedulian serta peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Rusman Ramli menegaskan, dirinya sangat mendukung SE tersebut, hanya saja soal sanksi Rp2 Juta bagi yang melanggar, harusnya lebih dipertimbangkan lagi.
“Surat Edaran tersebut sebagai langkah tegas untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Kami mendukung hal tersebut terutama bagi pembuang sampah sembarangan, untuk mengubah perilaku dan memberikan efek jera,” kata Rusman Ramli saat dihubungi, Senin (13/4/2026).
Hanya saja, Rusman juga menegaskan bahwa konsekuensi dengan adanya Surat Edaran yang memuat sanksi didalamnya, maka Pemkot Palu juga harus siap dengan pelayanan dan penyediaan fasilitas tempat sampah yang memadai.
Terkait sanksi, Ketua Komisi B DPRD Palu ini berharap Pemkot lebih bijak, sanksi yang dijatuhkan harus bermuara pada peningkatan kesadaran masyarakat.
“Kalau bisa sanksi dengan denda itu diganti dengan Sanksi Sosial. Sehingga bukan sekadar hukuman melainkan instrumen edukasi untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebersihan lingkungan,” tegasnya.
Seperti diketahui, dalam edaran tersebut, Pemkot Palu meminta seluruh lapisan masyarakat, baik rumah tangga, pelaku usaha, perkantoran (pemerintah maupun swasta), hingga pengelola fasilitas umum seperti rumah ibadah, tempat wisata, hotel, restoran, dan kafe, diwajibkan untuk memperhatikan sejumlah hal penting.
Adapun poin-poin yang harus dilaksanakan, antara lain menjaga kebersihan pekarangan masing-masing, baik di dalam maupun di luar area rumah atau tempat usaha.
Selain itu, masyarakat juga bertanggung jawab membersihkan drainase di depan rumah, tempat usaha, maupun fasilitas umum guna mencegah terjadinya penyumbatan dan genangan air.
Masyarakat juga diminta untuk membersihkan gulma, sampah liar, serta material lain yang dapat mengganggu kebersihan dan keindahan lingkungan.
Tidak hanya itu, setiap pihak diwajibkan memastikan tidak ada genangan air, bau tidak sedap, maupun kondisi kumuh di sekitar lingkungan masing-masing.
Dalam hal pengelolaan sampah, Pemerintah Kota Palu telah menetapkan jadwal pembuangan sampah.
Untuk rumah tangga, sampah harus dikeluarkan pada pukul 16.00 hingga 17.00 WITA. Sementara itu, pelaku usaha, perkantoran, dan pengelola fasilitas umum diwajibkan mengeluarkan sampah pada pukul 18.00 hingga 24.00 WITA.
Pemerintah Kota Palu menegaskan akan konsisten mendorong percepatan terwujudnya kota yang bersih dan sehat.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut, akan dikenakan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp2.000.000. ***








