PALU, EKBISTA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan program insentif pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 2 – 28 Desember 2024.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Sulteng, Mustaqim Karim, menjelaskan program insentif pajak berupa pembebasan pokok pajak dan pembebasan sanksi administrasi/denda sebesar 100%
Kata Mustaqim, program tersebut digagas oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura – Ma’mun Amir.
Pelaksanaannya berdasarkan Keputusan Gubernur Sulteng Nomor: 900.1.13.1/525/BAPENDA-G.ST/2024.
“Ini adalah gagasan bapak Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Mustaqim didampingi Kasubid Pajak Daerah Bapenda Provinsi Sulteng, Rian Dharmawan, Kamis, (28/11/2024)
Rian melanjutkan, rincian program insentif pajak kendaraan bermotor yaitu, untuk yang telah menunggak 5 tahun ke atas akan mendapat pembebasan tunggakan pokok pajak 2 tahun dan sanksi administrasi/denda sebesar 100 persen.
Kemudian, untuk kendaraan bermotor yang telah menunggak 4 tahun mendapat pembebasan tunggakan pokok pajak 1 tahun dan sanksi administrasi/denda sebesar 100 persen.
Sementara untuk yang menunggak 1 sampai 3 tahun mendapat pembebasan sanksi administrasi/denda pajak sebesar 100 persen.
Program ini juga memberikan pembebasan pajak daerah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor. Khusus yang BBN-KB ini sudah berjalan dalam tahun ini.
Rian menambahkan program insentif pajak berlaku di semua layanan Samsat se-Sulawesi Tengah mulai 2 sampai 28 Desember 2024. Diimbau masyarakat memanfaatkan program ini.
“Masyarakat harus segera memanfaatkan program ini karena waktunya cukup singkat,” pungkas Rian Dharmawan. ***








