PALU, EKBISTA.COM — Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Himpunan Masyarakat Sinjai (HIMAS) Sulteng, Rusman Ramli mendesak aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh aksi main hakim sendiri yang menewaskan Wawan Sudirman (33), warga asal Desa Kompang, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Wawan tewas setelah menjadi korban pengeroyokan massa di salah satu minimarket di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Sabtu malam (25/7/2026) sekitar pukul 23.05 WITA.
Rusman menegaskan bahwa insiden tragis ini tidak boleh dipandang sebagai hal biasa karena telah menghilangkan nyawa seseorang.
”Peristiwa ini menyangkut nyawa manusia dan harus menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mengedepankan emosi saat menghadapi dugaan tindak pidana. Aksi massa yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang sangat mencederai rasa kemanusiaan,” ujar Rusman.
Ia juga menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip hukum di Indonesia. Menurutnya, tindakan menghakimi sendiri tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Jika menemukan adanya dugaan tindak pidana, warga diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Oleh karena itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Palu tersebut meminta Polres Morowali bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.
”Kami berharap Polres Morowali mengusut tuntas kasus main hakim sendiri ini. Proses hukum harus berjalan adil dan seluruh pelaku yang terlibat harus segera ditangkap,” tegasnya.
Di sisi lain, Rusman meminta warga perantauan asal Kabupaten Sinjai untuk menyikapi kejadian ini secara bijak dan tidak tersulut emosi.
”Kami mengimbau masyarakat asal Kabupaten Sinjai agar tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi hoaks. Mari kita percayakan penuh seluruh proses penegakan hukum ini kepada aparat yang berwenang,” lanjutnya.
Mengakhiri pernyataannya, Rusman menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah berat ini.
”Kami menyampaikan duka cita yang mendalam. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan. Apa pun dugaan perbuatannya, tidak ada seorang pun yang boleh kehilangan hak hidupnya akibat tindakan main hakim sendiri,” tutup Rusman.








