PALU, EKBISTA.COM – Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur mengapresiasi langkah Gubernur Sulteng, Anwar Hafid yang menjadikan Kantor Gubernur sebagai markas besar Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan Gubernur Anwar Hafid dalam menyelesaikan konflik agraria di Sulteng.
“Persoalan pertanahan di Sulawesi Tengah adalah persoalan keadilan, bukan sekadar administrasi. Jadi jangan sampai kita menganggap enteng masalah ini, karena dasar negara kita adalah kemanusiaan yang adil dan beradab, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,”ungkap Aus Hidayat Nur saat rapat Komisi II bersama Gubernur selaku Ketua GTRA, jajaran Forkopinda, Bupati/ Wali kota, serta Kanwil dan Kantah ATR/BPR se- Sulteng, Rabu (22/4/2026).
Menurut anggota Fraksi PKS DPR RI ini, keberadaan markas besar GTRA membuat aspirasi masyarakat mudah ditampung, sehingga permasalahan pertanahan di Sulawesi Tengah sudah terpetakan dengan baik.
Aus Hidayat Nur mengatakan, dari pertemuan dengan Gubenur Sulteng, terungkap bahwa ada 63 kasus konflik agraria yang tersebar di berbagai wilayah, mencakup lebih dari 321 ribu hektare lahan dan berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga.
“Ini bukan angka kecil. Ini adalah potret nyata bahwa reforma agraria kita belum menyentuh akar masalah. Lebih memprihatinkan lagi, dari 61 perusahaan sawit yang beroperasi, 43 perusahaan belum memiliki HGU dan menguasai 321 ribu hektare lahan,”katanya.
Kata Aus, dari data tersebut, ditemukan ketidakadilan, dimana rakyat dipersoalkan legalitasnya, sementara yang besar justru dibiarkan.
“Padahal konstitusi kita sudah jelas. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Artinya, negara tidak boleh netral—negara harus berpihak. Karena itu, sebagai anggota DPR RI, kami mendorong GTRA Sulawesi Tengah melakukan langkah yang lebih tegas sesuai semboyan BERANI,” katanya.
Dari pertemuan itu, Aus Hidayat Nur merekomendasikan agar GTRA menertibkan seluruh penguasaan lahan ilegal, terutama korporasi tanpa HGU.
“Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran hukum,” jelasnya.
Kemudian, rekomendasi kedua agar reforma agraria diarahkan pada redistribusi tanah yang nyata, bukan sekadar pembagian sertifikat. Ukur keberhasilan bukan dari jumlah dokumen, tetapi dari berkurangnya konflik.
Rekomendasi ketiga, selesaikan akar masalah utama, tumpang tindih data dan tata ruang. Satu tanah tidak boleh punya banyak status. Negara harus hadir dengan satu peta yang pasti. Keempat, perkuat GTRA agar tidak hanya menjadi forum rapat, tetapi benar-benar menjadi alat penyelesaian konflik yang tuntas dan terukur.
“Kami mohon agar GTRA Sulteng ini benar-benar melindungi rakyat. Jangan sampai mereka yang mempertahankan tanahnya justru dikriminalisasi,”jelasnya.
“Jika reforma agraria hanya menjadi program administratif, maka konflik akan terus berulang.
Namun jika dijalankan dengan keberanian dan keberpihakan, reforma agraria bisa menjadi jalan menuju keadilan sosial yang sesungguhnya. Karena pada akhirnya, tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi soal kehidupan, martabat, dan masa depan rakyat,” kata Aus menambahkan. ***








