Sulteng

Susun Ranperda, DPRD Sulteng Tinjau Praktik Ekonomi Hijau dan Pajak Daerah DIY

×

Susun Ranperda, DPRD Sulteng Tinjau Praktik Ekonomi Hijau dan Pajak Daerah DIY

Share this article
Anggota DPRD Sulteng melakukan kunjungan kerja di Provinsi DI Yogyakarta. Foto: Humas DPRD Sulteng

YOGYAKARTA, EKBISTA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah mempelajari penerapan ekonomi hijau dan pengelolaan pajak daerah ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kunjungan ini dilakukan untuk menyempurnakan 2 rancangan peraturan daerah (ranperda), yakni tentang ekonomi hijau serta pajak dan retribusi daerah.

Rombongan DPRD Sulteng dipimpin Sekretaris Komisi II, Ronald Gulla dan diterima Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan Dr.Didik Wardaya.

Pertemuan berlangsung di Gedung Radyosuyoso, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (23/4/2026).

Turut hadir mendampingi, Henri Kusumah Muhidin, Rachmat Syah Tawainela,  Vera R Mastura, Suryanto, Nikolas Birro Allo, Haris Julianto, Winiar Hidayat Lamakarate, dan Moh. Nurmansyah Bantilan.

Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla mengatakan pembahasan ranperda ekonomi hijau di Sulteng masih dalam tahap pendalaman. Menurutnya, DIY menjadi rujukan karena dinilai lebih dahulu menerapkan kebijakan tersebut di tingkat daerah.

“Kami ingin mengetahui bagaimana implementasinya, termasuk apakah sudah terintegrasi dalam dokumen perencanaan seperti APBD dan RPJMD,”kata Ronald Gulla dalam pertemuan itu.

Selain ekonomi hijau, DPRD Sulteng juga menggali praktik pengelolaan pajak dan retribusi daerah di DIY. Salah satu yang menjadi perhatian adalah sumber-sumber pendapatan daerah, termasuk pajak air permukaan.

Ia menambahkan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Meski belum ada regulasi nasional yang secara spesifik mengatur ekonomi hijau, beberapa daerah dinilai telah lebih dulu menerapkannya.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur DIY, Didik Wardaya menjelaskan, Pemprov DIY telah memiliki dasar hukum dalam mendorong pembangunan berkelanjutan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang ekonomi hijau. Kebijakan tersebut menekankan prinsip pembangunan rendah karbon, efisiensi sumber daya, dan inklusivitas sosial.

“Perda ini menjadi acuan dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,”ujarnya.

Implementasi kebijakan itu, kata Didik, diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Penerapan Ekonomi Hijau 2025–2029. Regulasi tersebut mengatur langkah-langkah strategis yang terukur dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah, Pemerintah DIY juga telah menetapkan Perda Nomor 11 Tahun 2023 yang kemudian diturunkan dalam sejumlah peraturan gubernur, termasuk penyesuaian tarif dan ketentuan teknis lainnya.

Pertemuan tersebut ditutup dengan pemaparan teknis dari perangkat daerah DIY yang menguraikan praktik, kebijakan, dan implementasi program yang relevan dengan agenda koordinasi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi singkat guna memperdalam pemahaman atas materi yang disampaikan. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *