PALU, EKBISTA.COM –Komisi III DPRD Provinsi Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tindak lanjut laporan masyarakat atas permasalahan yang terjadi pada perusahaan pertambangan di wilayah Kabupaten Banggai. RDP digelar di Ruang Baruga lantai III Kantor DPRD Sulteng, Rabu (25/02/2026).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali yang kemudian dilanjutkan oleh Sekretaris Komisi III Moh Sapri S.Pd, M.Si Serta dihadiri Anggota Komisi III DPRD Sulteng Lainnya.
Rapat ini juga menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya Bupati Banggai, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Koordinator Inspektur Tambang Sulawesi Tengah, Cabang Dinas ESDM Wilayah IV, serta pihak perusahaan dan perwakilan Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (PIMDA APPLI) Sulawesi Tengah.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. Moh. Ali menegaskan bahwa RDP ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“DPRD akan memastikan seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif. Kepentingan masyarakat serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas utama dalam pembahasan ini,” tegasnya.
Melalui forum ini, DPRD berharap dapat memperoleh gambaran utuh terkait persoalan yang dilaporkan, sekaligus merumuskan langkah-langkah tindak lanjut yang objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghadirkan klarifikasi menyeluruh dari seluruh pihak, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat. ***








