PALU, EKBISTA.COM – Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas (Eselon III dan IV) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Pogombo, Palu, Kamis (15/1/2026).
Pelantikan dipimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah dan turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, serta para pimpinan dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, M. Sadly Lesnusa, S.Sos., M.Si, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat administrator dan pengawas yang baru saja dilantik.
Ia menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penguatan organisasi serta penataan sumber daya aparatur guna meningkatkan efektivitas dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, M. Sadly Lesnusa berharap para pejabat yang baru dilantik mampu membangun kerja sama yang solid, profesional, dan berintegritas, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD sebagai unsur penunjang DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurutnya, dukungan aparatur yang profesional sangat dibutuhkan dalam rangka memfasilitasi pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, serta fungsi pengawasan secara optimal.
Selain itu, Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga menekankan pentingnya peningkatan tertib administrasi, penataan serta keakuratan data, dan optimalisasi pelayanan, baik secara internal maupun eksternal organisasi. Dengan formasi pejabat yang baru, diharapkan tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Ia berharap seluruh pejabat yang dilantik dapat segera beradaptasi dan bersinergi dalam mendukung pelaksanaan program kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya dalam kurun waktu 100 hari kerja ke depan. ***








