PALU, EKBISTA.COM – Keinginan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid agar kawasan eks gempa bumi dan likuefaksi Kelurahan Balarao sekira 48 hektar dihibahkan kepada Pemerintah Kota Palu, mendapat penolakan dari ribuan warga pemilik tanah yang saat ini masih memegang sertifikat hak milik (SHM).
Sikap dan keputusan para pemilik lahan ini terungkap di acara pertemuan akbar yang digagas oleh Ikatan Persaudaraan Korban Gempa (IPKG) Likuefaksi 2018 Balaroa, di Aula Huntap I Tondo, Jumat 26 Desember 2025.
Dalam pertemuan akbar tersebut, Ketua IPKG Likuefaksi 2018 Balaroa Abdurrahman M Kasim, SH. MH memaparkan secara gamblang bahwa berdasarkan hasil audiens antar perwakilan pengurus IPKG dengan Wali Kota pada Selasa 16 Desember 2025 lalu, Wali Kota mengungkapkan bahwa untuk memanfaatkan lokasi eks Likuefaksi Balaroa, sebaiknya tanah yang saat ini masuk dalam kawasan zona merah dihibahkan karena pemerintah kota tidak memiliki anggaran untuk biaya ganti rugi lahan.
“Jika lahan tersebut telah dihibahkan, baru kemudian pemerintah memikirkan serta merancang kawasan tersebut cocoknya dibangun apa,” kata Abrurahman Kasim.
Sontak saja, keinginan Walikota ini mendapat kecaman dari para pemilik lahan.
“Kami menolak teriak” warga spontan.
“Harusnya Wali kota mencarikan solusi untuk kawasan eks likuefaksi Balaroa, tanpa harus dihibahkan,”ungkap Yadi salah seorang warga.
Apalagi jauh hari sebelumnya atau usai bencana itu, mantan Gubernur Longki Djanggola dan Rusdy Mastura, mantan Wali Kota Hidayat termasuk mantan Menkopolhukam Wiranto mengungkapkan di kawasan eks likuefaksi Balaroa akan dibangun Memorial Park untuk mengenang para korban.
Hal senada diungkapkan beberapa warga lainnya. Salah satunya Lasrin, tokoh pemuda Balaroa. Ia dengan lantang mengungkapkan pihaknya tidak rela dan ikhlas jika lahannya harus dihibahkan kepada Pemerintah Kota.
“Apakah tidak ada alternatif lain untuk pemanfaatan lahan penyintas tanpa harus dihibahkan? Mestinya, pemerintah peka dan memikirkan persoalan ini, sehingga kawasan tersebut tidak hanya menjadi hutan belantara,” katanya.
Menyikapi ragam protes dari para pemilik lahan, pertemuan yang dihadiri ribuan warga serta beberapa tokoh termasuk anggota DPRD Kota Palu Nurhalis Nur dan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Palu Erfandy Suyuti sepakat melahirkan empat butir rekomendasi dalam bentuk pernyataan sikap.
Pertama, menuntut janji pemerintah untuk membangun memorial park di lokasi eks likuefaksi Balaroa.
Kedua, menolak keinginan Wali Kota yang meminta lahan masyarakat eks likuefaksi Balaroa untuk dihibahkan kepada Pemerintah Kota Palu sebagai syarat pemanfaatan lahan.
Ketiga, mendesak kepada Pemerintah Kota untuk segera mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada warga yang terdampak bencana (WTB) 2018.
Serta keempat, apabila Pemerintah Kota tidak mengambil langkah konkret, maka masalah ini akan dibawa kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.***








