Umum

Banding Diterima, Fariz Salmin Apresiasi Putusan PTA Sulteng Hadirkan Keadilan Hukum

×

Banding Diterima, Fariz Salmin Apresiasi Putusan PTA Sulteng Hadirkan Keadilan Hukum

Share this article
FOTO: Fariz Salmin

PALU, EKBISTA.COM  – Pengacara Fariz Salmin dari Law Firm Salmin Hedar & Associates mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Tengah yang memberi rasa keadilan pada kliennya. 

Putusan PTA Sulteng dalam perkara Nomor: 23/Pdt.G/2025/PTA. Pal membatalkan putusan Pengadilan Agama Palu Nomor : 366/Pdt.G/2025/PA.Pal yang dinilai merugikan kliennya atas nama Tonny Satya Mangitung. 

“Kami menyambut baik putusan banding ini, sebagai bukti bahwa keadilan pada akhirnya dapat ditegakkan,”katanya.

Fariz Salmin menilai putusan Pengadilan Agama Palu (tingkat pertama) secara terang-terangan dan tidak professional memasukan pertimbangan hukum dari perkara lain. Hal ini bukan sekedar salah ketik, melainkan indikasi kuat bahwa putusan tersebut hanya salin tempel (copy-paste) dari putusan perkara lain.

“Praktik ini sangat berbahaya, karena menunjukan putusan dibuat tanpa ketelitian dan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta spesifik dari perkara klien kami, bagaimana mungkin sebuah putusan yang menentukan nasib seseorang bisa didasarkan pada pertimbangan untuk perkara yang berbeda,”katanya.

Menurutnya, hal ini tidak hanya menunjukan ketidakcermatan, tetapi juga mencederai integritas putusan itu sendiri, dikarenakan bukan sekedar kesalahan teknis, melainkan bentuk kelalaian fatal yang meruntuhkan kredibilitas hakim.

Selain itu, Fariz menyoroti keanehan dalam klasifikasi perkara. Perkara ini awalnya didaftarkan sebagai “permohonan” oleh pihak lawan. Namun, secara mengejutkan, majelis hakim tingkat pertama justru menginterpretasikan permohonan tersebut sebagai perkara “gugatan”.

“Padahal dalam permohonan sama sekali tidak mendalilkan mengenai harta warisan peninggalan Alm. Prof. Z. Mangitung melainkan hanya Permohonan Penenetapan Ahli Waris yang diajukan oleh pemohon (Donny M. Mangitung, Septina F. Mangitung dan Januar Mangitung) dengan memposisikan Ibu kandung Pemohon sebagai Termohon I dan Ir. Tonny Satya Mangitung sebagai Termohon II,”jelasnya.

Selanjutnya, dalam perkara Permohonan tersebut dimana ibu kandung dari Pemohon yang belum mendapat Penetapan Pengadilan mengenai Pengampuan, dikarenakan Termohon I dalam keadaan sakit, sehingga dipandang premature atau tidak memenuhi syarat formil, namun sangat disayangkan Pengadilan Agama Palu yang memeriksa perkara ini mengeluarkan putusan (bukan penetapan) yang amarnya “mengabulkan permohonan para pemohon”.

“Kami berpendapat bahwa putusan tingkat pertama telah menyimpang dari prinsip-prinsip hukum, dan tidak professional Majelis Hakim dalam mendudukan perkara tersebut, sehingga kami mengajukan upaya hukum (banding) ke Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah, dan pada akhirnya membatalkan Putusan Pengadilan Agama Palu tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, dengan kemenangan banding ini, dia berharap dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap Pengadilan Agama Palu.

Fariz menyebut, kasus ini menjadi pengingat tentang penting kehati-hatian, ketelitian, dan objektivitas dalam setiap putusan pengadilan.

“Kami juga berharap agar insiden seperti ini tidak terulang kembali di masa mendatang. Saya Fariz Salmin dari Law Firm Salmin Hedar & Associates berkomitmen terus memperjuangkan hak-hak klien kami dan memastikan bahwa keadilan selalu menjadi prioritas utama dalam setiap proses hukum,” katanya.

Fariz berharap ada penetapan pengampunan dari pengadilan agar tercipta keadilan bagi masyarakat.

“Kenapa harus ada penetapan pengampuan, karena penetapan pengampuan bertujuan untuk melindungi seseorang yang tidak mampu mengurus dirinya sendiri, penting hal ini dilakukan memastikan bahwa mereka tidak dirugikan dan merugikan orang lain,” katanya. ***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *