Politik

Tim Hukum BERSINAR Warning Penyebar Informasi Sesat dan Provokatif

×

Tim Hukum BERSINAR Warning Penyebar Informasi Sesat dan Provokatif

Share this article
Foto: Muhammad Tahir Panintjo

PARIGI MOUTONG, EKBISTA.COM –  Tim Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong (Parmout) M Nizar Rahnatu – Ardi Kadir, nomor urut 3 yang dikenal dengan jargon BERSINAR memberikan warning atau peringatan bagi  penyebar informasi sesat dan berbau provokatif  melalui media sosial (Medsos).

 

Informasi sesat dan berbau provokatif ada di akun-akun group facebook yang membangun narasi imbauan bahwa “Sehubungan dengan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) masyarakat Parigi Moutong mengalami kerugian besar, terutama dalam hal pembangunan daerah. Dana yang seharusnya bisa digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat kini dialihkan untuk PSU yang menelan biaya sekitar Rp 30 miliar. Jika tidak ada PSU, anggaran Rp 30 miliar  bisa digunakan untuk program yang langsung dirasakan masyarakat “.

Tim Hukum pasangan BERSINAR,  Muhammad Tahir Panintjo, SH menilai  narasi dalam bentuk imbauan  tersebut sungguh sesat dan menyesatkan bahkan berbau provokatif.

Menurut Tony sapaan akrab Muhammad Tahir Panintjo, bagaimana mungkin PSU dijadikan kambing hitam, penghambat  pembangunan serta program  kesejahteraan masyarakat.

PSU itu adalah mekanisme yang sah dan diatur dalam hukum untuk memastikan keadilan dan keabsahan hasil Pilkada. Itu pertanda, proses Pilkada lalu terjadi pelanggaran. Makanya MK mengabulkan gugatan Paslon Bersinar dan  memutuskan PSU. 

” Ini sungguh menyesatkan dan provakatif. Karena tidak ada korelasi atau hubungan antara putusan MK,  dengan  pemborosan angggaran dan penghambat pembangunan, ” ujarnya, Rabu (12/3/2025).

Mirisnya lagi kata Tony, dalam imbauan tersebut  mengait-ngaitkan dengan mandegnya program  kesejahteraan seperti seragam sekolah gratis, Gas LPG gratis hingga kesehatan  gratis. 

“Ini jelas upaya memanipulasi emosional untuk mempengaruhi masyarakat,” ujarnya.

Mestinya  jika merasa  pendukung salah salah satu Paslon,  berikan edukasi yang baik dan benar agar tidak menimbulkan distorsi di kalangan masyarakat.

Ia pun menambahkan harusnya gugatan Paslon BERSINAR ke MK,  diapresiasi karena ini langkah elegan serta bagian dari instrumen hukum untuk membuktikan  proses Pilkada telah dijalankan sesuai nilai dan prinsip pemilu yang konstitusional. Dan terbukti Pilkada lalu terciderai dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Parmout sebagai penyelenggara.

“Jadi wajar. Saluran yang sudah disediakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan sebagai mekanisme menyelesaikan masalah hukum pemilu,” paparnya.

Olehnya pinta Tonny, dengan maraknya informasi dan narasi menyesatkan  bahkan  terkesan  telah terjadi character assassination atau pembunuhan karakter terhadap Paslon Bersinar, Ia  berharap KPU dan  Bawaslu selaku penyelenggara dan  pengawas Pilkada tidak tinggal diam. Namun mengambil langkah-langkah konstruktif demi terciptanya PSU Pilkada Parmout yang adil, jujur, berintegritas serta damai,  kondusif dan bermartabat. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *