PALU, EKBISTA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menyetujui usulan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu dimasukkan dalam Propemperda 2025.
Persetujuan ini ditetapkan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Selasa (4/3/2025). Persetujuan juga telah melewati sejumlah tahapan di Bapemperda DPRD Kota Palu.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola mengungkapkan, ada sejumlah alasan pemerintah Kota Palu mengajukan perubahan pada program pembentukan Perda, diantaranya terkait kebutuhan pengaturan di bidang jaringan utilitas terpadu yang belum memiliki perangkat hukum dalam bentuk Perda.
Rancangan Peraturan daerah tentang penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu ini, diharapkan sebagai salah satu upaya hukum yang memberikan dasar hukum dan prosedur bagi pemerintah Kota Palu dalam pengendalian atas penyelenggaraan jaringan utilitas, termasuk didalamnya kewajiban setiap instansi untuk memiliki izin pelaksanaan kegiatan sebelum memulai kegiatan pembangunan jaringan utilitas.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu ini, akan memberikan regulasi terkait penataan dan pengelolaan jaringan utilitas seperti listrik, telekomunikasi, dan infrastruktur lainnya guna menciptakan tata kota yang lebih teratur dan efisien,” jelas Rico AT Djanggola.
Selain pembahasan Ranperda Penyelengaraan Jaringan Utilitas Terpadu, DPRD Kota Palu juga akan membahas sejumlah Ranperda prioritas lainnya yakni Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK), Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
“Kelima Raperda ini memiliki urgensi tinggi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, memperkuat ketahanan pangan, serta memastikan keteraturan infrastruktur di Kota Palu,” ujar Rico AT Djanggola di Gedung DPRD Palu, Selasa (4/3/2025). ***








