PALU, EKBISTA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan pembentukan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik, dan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK).
Pada kesempatan itu, DPRD Kota Palu sekaligus membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk dua Rancangan peraturan DPRD tersebut. Rapat Paripurna digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu, Senin (17/2/2025) siang.
Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muchlis U Aca selaku pimpinan sidang menjelaskan bahwa komposisi Anggota Pansus, berdasarkan usulan faksi-fraksi DPRD Kota Palu, yang merupakan Anggota setiap Komisi.
Adapun jumlah anggota Pansus berjumlah 11 Anggota, dengan rincian sebagai berikut:
Fraksi Gerindra diwakili oleh 2 orang, fraksi Golkar 1 orang, fraksi Nasdem 1 orang, fraksi PKS 1 orang, fraksi Hanura 1 orang, fraksi PKB 1 orang, fraksi Demokrat 1 orang, fraksi PDIP 2 orang, fraksi Amanat Solidaritas 1 orang.
Berdasarkan nota dari ketua-ketua fraksi yang masuk ke Sekretaris DPRD Kota Palu, komposisi personalia Anggota Panitia Khusus yakni Sultan Amin Badawi, Vivi. SE, Nendra Kusuma Putra, Muslimun, dan Rusman Ramli. Selanjutnya Muchsin Ali, H. Nasir Dg Gani, Resky Hardianti Ramadhani, Donald Payung Mongawe, Zet Pakan, dan Lewi Alik.
“Komposisi personalia Pansus ini, nantinya akan ditambah unsur sekretariat dewan sebagai unsur pendamping pelaksana tugas yang berkedudukan sebagai Sporting Sistem,” kata Muchlis U Aca
Pada kesempatan itu, Ketua Pansus terpilih adalah Zet Pakan, dan Wakil Ketua, Lewi Alik. ***








