JAKARTA, EKBISTA.COM – Sidang lanjutan sengketa hasil pemilihan kepala daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Ketua majelis hakim MK, Arief Hidayat menyatakan menolak penjelasan tim hukum pemohon yakni pasangan Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (Beramal).
“Ini bukan waktunya, pemohon sudah tidak punya dalil,”tegas ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat.
Penolakan ketua majelis hakim MK Arief Hidayat itu, saat tim hukum pemohon hendak menjelaskan dalil bukti tambahan ke majelis, namun ditolak oleh ketua Majelis karena dianggap sudah bukan waktunya dalil tambahan dari pemohon.
“Terserah penilaian anda, nanti saya yang menilai,”ujar ketua majelis hakim MK Arief Hidayat dengan nada agak kesal menanggapi dan menolak penjelasan bukti tambahan yang hendak dijelaskan tim hukum BERAMAL.
Dalam sidang itu, pihak termohon atau dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng menyebut tuduhan yang disampaikan pemohon atau pasangan Calon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri tidak jelas
Kuasa Hukum KPU Sulteng, Ali Nurdin menyampaikan pihak Ahmad Ali salah besar dalam merancang petitumnya.
Dalam petitumnya pada poin 6, mantan Waketum Nasdem ini meminta MK untuk menetapkan dirinya sebagai pemenang Pilkada.
“Padahal sejatinya, menetapkan sebagai pemenangan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi,”tegas Ali Nurdin.
Ali Nurdin mengatakan, petitum nomor 7 poin a dan b menyebutkan, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menginginkan ada pemungutan suara ulang di 6 Kabupaten/Kota tetapi tidak sama sekali menyebut detil lokasi di mana PSU harus diulang.
“Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena Pemohon menuntut PSU tapi tidak menyebutkan TPS, sehingga tidak jelas lokasinya di mana,” ucap Ali Nurdin dihadapan sidang MK yang dipimpin Arif Hidayat.
Dalam sidang panel III gugatan perselisihan hasil Pemiliham Gubernur Sulteng, ketua majelis hakim MK Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsi. ***








