PALU, EKBISTA.COM – Sembilan fraksi di DPRD Kota Palu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu tahun anggaran 2025.
Persetujuan itu disampaikan sembilan fraksi dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Senin (13/9/2026).
Pada kesempatan itu, Fraksi Gerindra diwakili oleh Armin, fraksi Golkar yang diwakili Arif Miladi, fraksi PKS oleh Sucipto S Rumu, fraksi Hanura oleh Muchsin Ali.
Kemudian fraksi PKB yang dibacakan Nasir Dg Gani, fraksi Demokrat oleh Rezky Hardianti Ramadhani, fraksi Amanat Solidaritas yang dibacakan Lewi Alik , fraksi PDIP oleh Zet Pakan, serta Fraksi Nasdem menyerahkan langsung kepada Pimpinan Sidang.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola selaku pimpinan sidang menyatakan bahwa sembilan fraksi telah menyetujui keseluruhan materi muatan yang ada di Ranperda tersebut, disertai lampiran yang merupakan satu kesatuan, dan merupakan bagian yang tak terpisahkan.
Ranperda tersebut diberikan catatan yang menjadi tindaklanjut untuk dijawab oleh Wali Kota Palu.
“Setelah mendengarkan pendapat masing-masing fraksi, dapat disimpulkan bahwa sembilan fraksi tersebut menerima dan menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palu tahun anggaran 2025,” kata Rico AT Djanggola.
Rapat paripurna dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usman. ****
