PALU, EKBISTA.COM – Wakil Ketua Pansus Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025, Sultan Amin Badawi meminta pemerintah Kota Palu untuk memperbaiki tata kelola pemungutan pajak daerah dan retribusi di Tahun 2026.
Hal ini menjadi catatan Pansus karena adanya gejolak ekonomi nasional yang masih stagnan. Pansus berharap Pemkot Palu tidak bergantung pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Masukan ini disampaikan Sultan Amin Badawi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda penyampaian laporan pimpinan pansus yang membahas ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD tahun 2025 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama, Senin (13/7/2026).
Dalam laporannya, Sultan juga memberikan apresiasi kepada Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid beserta jajarannya atas prestasi memperoleh opini tertinggi dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulawesi Tengah, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sudah mencapai 12 kali berturut-turut.
“Prestasi ini tidak diperoleh semudah membalikkan telapak tangan saja, namun hasil dari kerja keras, pembenahan sistem pengendalian internal pemerintah, serta penyajian laporan keuangan yang sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah,” kata Sultan.
Apresiasi juga diberikan atas prestasi Pemkot dalam meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 87,19 persen dari tahun sebelumnya.
Panitia khusus juga mendorong agar Pemerintah Kota Palu punya perhatian khusus untuk pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan pada tahun anggaran 2025 yang melampaui target.
“DPRD Kota Palu mendorong untuk melakukan komunikasi intens dengan pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah c.q. Dinas ESDM untuk mendata perusahaan yang telah memiliki Rencana Kerja dan Anggaran atau RKAB sebagai legalitas untuk memegang IUP dan IUPK,” jelas Sultan Amin Badawi.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola dan dihadiri oleh Asisten Bidang pemerintahan dan kesra Setda Kota Palu, Usman. ***








