PALU, EKBISTA.COM – Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Alfiani Eliata Salatta, meminta penghentian sementara aktivitas PT Pantas Indomaning di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
Permintaan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng pada 25 Februari 2026 yang membahas aspirasi masyarakat terkait aktivitas perusahaan tersebut.
Alfiani menilai PT Pantas Indomaning diduga belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), meski telah lama beraktivitas di wilayah pesisir.
“Dalam RDP tanggal 25 Februari, saya meminta agar segala aktivitas PT PI dihentikan sementara sampai kelengkapan perizinan dipenuhi,” ujar Alfiani dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2026).
Ia menyebut perusahaan tersebut telah beroperasi sejak 2014 dengan memanfaatkan wilayah pesisir tanpa izin yang lengkap.
Aktivitas PT Pantas Indomaning juga menjadi sorotan setelah muncul konflik dengan masyarakat lokal, terutama terkait pembebasan lahan dan dugaan ketidakpatuhan perusahaan pasca diakuisisi pada 2024.
Menurut Alfiani, aktivitas pengangkutan ore nikel yang dilakukan perusahaan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas perizinan, termasuk PKKPRL.
PKKPRL merupakan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur bahwa setiap aktivitas di ruang laut wajib sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi.
Ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2025, serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Alfiani yang juga alumni Pascasarjana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Laut Institut Pertanian Bogor menegaskan, penghentian sementara perlu dilakukan hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Sulteng juga merekomendasikan agar PT Pantas Indomaning segera memenuhi seluruh kewajiban administrasi dan perizinan sebelum melanjutkan operasionalnya. ***
