Umum

Perjuangkan Nasib 1.171 Honorer, DPRD Palu Temui BKN dan Komisi II DPR RI

DPRD Kota Palu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI di Jakarta, Selasa (25/11/2025). Foto: IST

JAKARTA, EKBISTA.COM – Pimpinan dan anggota DPRD Kota Palu tidak tinggal diam atas status 1.171 tenaga honorer di Kota Palu.

DPRD Kota Palu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI dan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (25/11/2025), untuk memperjuangkan kejelasan status tenaga honorer.

Rombongan dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola, didampingi Wakil Ketua I Muchlis U Aca, Ketua Komisi B Rusman Ramli, Ketua Bapemperda Arif Miladi, dan Ketua Badan Kehormatan, Sucipto S Rumu.

Rico menyatakan pihaknya membawa aspirasi honorer yang disebut tidak pernah diusulkan oleh BKPSDM Kota Palu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maupun BKN pada proses pengisian formasi PPPK dan ASN sebelumnya.

“Kami memperjuangkan hak 1.171 honorer yang tidak terakomodasi. Selain itu, ada dugaan P3K fiktif yang kami sampaikan kepada BKN untuk ditindaklanjuti,” ujar Rico dikutip dari idntribune.com

Dalam pertemuan tersebut, rombongan diterima Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Ia memaparkan bahwa pemerintah daerah dapat menindaklanjuti dugaan P3K siluman dengan mengajukan pembatalan nomor induk kepegawaian (NIK) terhadap SK yang dinilai tidak memenuhi syarat

“Permasalahan terkait P3K fiktif harus diselesaikan di daerah. SK yang tidak sesuai ketentuan bisa dibatalkan melalui mekanisme pembatalan NIK,” kata Zudan.

Ia menambahkan bahwa penggantian tenaga P3K bermasalah baru dapat dilakukan ketika aplikasi KemenPAN kembali dibuka. Hal yang sama berlaku bagi tenaga paruh waktu yang belum tercatat, yang baru dapat diinput melalui sistem SIASN apabila aplikasi tersebut aktif kembali.

“Pembukaan aplikasi membutuhkan koordinasi lintas kementerian, sehingga tidak bisa dilakukan secara mendadak,” ujarnya.

Usai pertemuan dengan BKN, rombongan DPRD Palu melanjutkan agenda ke Komisi II DPR RI. Mereka diterima Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan anggota Komisi II Longki Djanggola.

Ketua Komisi II menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan honorer, termasuk perbaikan data maupun penggantian P3K bermasalah, sepenuhnya bergantung pada pembukaan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

“Pemkot Palu harus lebih aktif berkomunikasi dengan KemenPAN terkait pembukaan SIASN, karena seluruh proses perbaikan data dilakukan melalui aplikasi tersebut,” kata Rifqinizamy.

Sementara itu, Longki Djanggola mengingatkan pemerintah daerah agar segera mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan hak-hak tenaga honorer terpenuhi.

“Banyak dari mereka telah mengabdi dalam waktu lama. Jangan sampai ada hak yang terabaikan,” ujarnya.

Rico menegaskan bahwa DPRD Palu akan mengawal seluruh proses penyelesaian administrasi kepegawaian tersebut, termasuk mendorong Pemerintah Kota Palu memperbaiki pendataan yang dianggap bermasalah.

“Ini menyangkut masa depan 1.171 tenaga honorer. Kami akan memastikan mereka memperoleh kepastian sesuai ketentuan,” katanya. ***

Exit mobile version