PALU, EKBISTA.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja terkait kajian Ranperda Inisiatif yang akan diproyeksikan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
Kegiatan tersebut berlangsung di Baruga Kantor DPRD Sulteng, Kamis (4/6/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua BAPEMPERDA DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu dengan membahas sejumlah usulan Ranperda inisiatif yang diajukan oleh masing-masing komisi di DPRD Sulteng.
Pembahasan ini bertujuan untuk melakukan penyaringan dan penentuan skala prioritas terhadap usulan regulasi yang dinilai paling dibutuhkan oleh masyarakat, serta sejalan dengan arah pembangunan daerah dan kebijakan nasional.
Sri Indraningsih Lalusu menjelaskan, rapat kali ini merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan Ranperda inisiatif DPRD yang direncanakan dibahas lebih lanjut pada 2027.
“Hari ini kami melakukan kajian dan penyaringan terhadap sejumlah usulan Ranperda dari setiap komisi, selanjutnya usulan-usulan tersebut akan dibahas secara lebih mendalam untuk menentukan mana yang menjadi prioritas dan mana yang masih memerlukan pengkajian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan arahan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” jelas Sri Indraningsih Lalusu.
Menurutnya, penyusunan Ranperda harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta mendukung pelaksanaan program pembangunan yang selaras dengan visi dan misi pemerintah, termasuk implementasi Asta Cita sebagai arah kebijakan pembangunan nasional.
Adapun sejumlah Raperda inisiatif yang menjadi bahan pembahasan dalam rapat tersebut, diantaranya Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat, Ranperda Penyelenggaraan Pertanian, Ranperda Penguatan Tata Kelola Pertambangan Batuan, Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan, serta Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Sri Indraningsih Lalusu menegaskan, setiap usulan Ranperda akan melalui proses kajian yang komprehensif agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Selain itu, aspek kemampuan keuangan daerah juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan prioritas pembentukan regulasi.
“Setiap Raperda yang akan dilahirkan harus memiliki urgensi yang jelas, memberikan dampak positif bagi masyarakat, serta didukung oleh kemampuan anggaran daerah, sehingga implementasinya dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan,” kata Sri Indraningsih Lalusu.***








