Sulteng

Dorong Penguatan Regulasi Daerah, Komisi III DPRD Sulteng Konsultasi ke Kemendagri 

×

Dorong Penguatan Regulasi Daerah, Komisi III DPRD Sulteng Konsultasi ke Kemendagri 

Share this article
Komisi III DPRD Sulteng melakukan konsultasi di Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Rabu (13/5/2026). Foto: Humas DPRD Sulteng

PALU, EKBISTA.COM – Komisi III DPRD Sulteng terus mendorong penguatan regulasi daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Hasil Perkebunan.

Pembahasan Ranperda tersebut dikonsultasikan bersama Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim dan Wakil Ketua I, Arnila Moh. Ali.

Rombongan DPRD Sulteng diterima oleh Direktur Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda Sormin.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo mengatakan, Ranperda ini disusun sebagai bentuk respons terhadap tingginya aktivitas angkutan hasil produksi pertambangan dan hasil perkebunan yang menggunakan jalan umum di wilayah Sulteng.

Aktivitas tersebut dinilai menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, gangguan keselamatan lalu lintas, hingga dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat.

Dalam pembahasan tersebut, ditegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan jalan daerah serta pengendalian dampak aktivitas usaha terhadap kepentingan masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ranperda ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola penggunaan jalan yang tertib, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat,” kata Dandy.

Selain itu, pengaturan ini diharapkan mampu melindungi infrastruktur jalan daerah, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta meminimalisasi dampak lingkungan akibat aktivitas angkutan hasil produksi pertambangan dan hasil perkebunan.

Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian dalam pembahasan Ranperda meliputi pengaturan jalur dan jam operasional kendaraan angkutan, pembangunan dan pemanfaatan jalan khusus, pengendalian muatan kendaraan, hingga penguatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan jalan umum.

“Kami berharap Ranperda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang efektif dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan infrastruktur daerah, keselamatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan di Sulteng,” ujar Dandy. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *