Sulteng

Difasilitasi DPRD Sulteng, Tokoh Poboya dan PT CPM Sepakati Penciutan IUP dan Kontrak Kerja Kemitraan

×

Difasilitasi DPRD Sulteng, Tokoh Poboya dan PT CPM Sepakati Penciutan IUP dan Kontrak Kerja Kemitraan

Share this article
Suasana RDP antara Masyarakat Adat Poboya dengan PT CPM yang difasilitasi Komisi III DPRD Sulteng, Senin (23/2/2026). Foto: Ekbista.com

​PALU, EKBISTA.COM – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memfasilitasi pertemuan antara Masyarakat Adat Poboya dengan PT Citra Palu Mineral (CPM), Senin (23/2/2026).

Hasil pertemuan tersebut, menyepakati pola kontrak kerja kemitraan sebagai solusi jangka pendek dan Penciutan IUP milik PT CPM sebagai solusi jangka panjang.

​RDP ini berlangsung di Ruang Baruga Gedung B DPRD Sulteng yang dihadiri langsung Presdir PT CPM, Damar Kusumanto, tokoh adat poboya, serta sejumlah OPD terkait.

​Sebagai langkah konkret jangka pendek dari RDP tersebut, masyarakat lokal yang tergabung dalam Masyarakat Lingkar Tambang Poboya (MLTP) dan Masyarakat Adat Poboya akan diberikan ruang untuk melakukan aktivitas pertambangan secara legal di dalam wilayah IUP PT CPM, khususnya di Blok Kijang 30 Poboya.

​”Pola kemitraan ini merupakan mandat dari UU Minerba. Masyarakat akan bekerja dalam wadah badan hukum seperti koperasi dan wajib memenuhi dokumen teknis serta lingkungan yang berlaku,” ungkap poin dalam kesepakatan tersebut.

Sementara ​langkah strategis jangka panjang, rapat tersebut juga merumuskan rencana jangka panjang yang lebih struktural bagi masyarakat, di antaranya Upaya pengajuan penciutan IUP milik PT CPM kepada Kementerian ESDM.

​Kemudian rencana penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)  di Kota Palu yang akan diikuti dengan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

​Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan difasilitasi bagi perorangan atau koperasi untuk mendapatkan izin resmi beserta persetujuan lingkungan.

​Dalam forum tersebut, Masyarakat Adat Poboya menegaskan keberadaan tanah ulayat, situs adat, dan pemakaman leluhur yang sudah ada jauh sebelum PT CPM beroperasi. 

Hal ini secara resmi diakui oleh pihak perusahaan dan pemerintah sebagai bagian dari kearifan lokal yang harus dijaga.

​Di sisi lain, kesepakatan ini juga memberikan mandat tegas untuk melakukan penertiban terhadap kegiatan pertambangan ilegal di dalam maupun di luar wilayah kontrak karya PT CPM. 

Fokus utama penertiban adalah penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seperti merkuri dan sianida yang merusak lingkungan.

Hasil RDP ini ditandatangani oleh Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Muhammad Safri, Presiden Direktur PT CPM Damar Kusumanto, perwakilan tokoh adat Sofyan dan Herman Pandedjori, dan perwakilan Dinas ESDM dan DLH Sulteng. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *