Umum

DPRD Palu Siapkan Regulasi Perlindungan Petani Garam di Teluk Palu 

×

DPRD Palu Siapkan Regulasi Perlindungan Petani Garam di Teluk Palu 

Share this article
Anggota Bapemperda DPRD Kota Palu melaksanakan konsultasi publik penyusunan Ranperda tentang Perlindungan Petani Garam Teluk Palu di Aula Kantor Kelurahan Talise, Kamis (16/10/2025). Foto: Dok. EKBISTA.COM

PALU, EKBISTA.COM  – DPRD Kota Palu melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar konsultasi publik dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Petani Garam di Teluk Palu, Kamis (16/10/2025), di Aula Kantor Kelurahan Talise.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, tenaga ahli Bapemperda, OPD terkait, serta puluhan masyarakat dan petani garam dari Kelurahan Talise. Suasana diskusi berlangsung hidup, dengan banyaknya masukan dan saran dari para penambak garam.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi, mengatakan, konsultasi publik ini sebagai langkah awal penting merancang regulasi yang benar-benar berpihak kepada masyarakat penambak garam.

“Tanpa keterlibatan bapak-ibu sekalian, tidak sempurna rasanya Ranperda ini disusun. Inilah bentuk tanggung jawab kami agar ada transparansi dan partisipasi publik,” ujar Arif.

Ia menjelaskan, Tambak Garam di Teluk Palu memiliki keunikan tersendiri, karena menjadi satu-satunya kawasan tambak yang berada di tengah kota.

Karena itu, kata Arif, diperlukan regulasi yang lebih rinci, tidak hanya soal produksi, tetapi juga penelitian kualitas garam dan perlindungan lahan.

“Perda ini nantinya akan mengatur agar fungsi lahan tambak tidak dialihfungsikan. Kalau pun lahan itu dijual, fungsinya harus tetap untuk pertanian garam, bukan untuk pembangunan,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar ini juga menyinggung pentingnya aspek tata ruang dalam regulasi ini. Pasca-tsunami Palu, kawasan tambak garam masuk kategori merah dalam peta zonasi bencana—artinya, tidak boleh ada aktivitas pembangunan permanen di wilayah tersebut.

“Makanya, Perda ini memastikan penambak garam mendapat perlindungan hukum,” jelasnya.

Melalui Perda ini, DPRD berharap lahan tambak garam di Teluk Palu akan selalu ada dan dilestarikan.

“Kami akan mengakomodasi seluruh masukan dari bapak-ibu penambak garam. Insyaallah Ranperda ini disusun sedetail mungkin untuk melindungi lahan dan profesi penambak garam di Kota Palu,” tutup Arif.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Plt Sekretaris DPRD Kota Palu, Husna SH MH, serta perwakilan sejumlah instansi teknis terkait. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *