PALU, EKBISTA.COM — Komisi B DPRD Kota Palu menggelar rapat kerja bersama mitra kerja dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu pada Selasa (20/10/2026) untuk membahas strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Usai memimpin rapat, Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palu, Nasir Dg. Gani, mengapresiasi kinerja dan inovasi yang dipaparkan oleh pihak Bapenda. Menurutnya, langkah-langkah yang diusulkan oleh DPRD sebagian besar telah ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Bapenda Kota Palu.
”Penyampaian dalam rapat tadi sangat luar biasa. Langkah-langkah yang kami dorong menyangkut perparkiran dan potensi lainnya rupanya sudah dilaksanakan dengan baik. Namun, untuk mencapai target PAD di tahun 2027, kita masih perlu menggenjot potensi-potensi yang ada,” ujar Nasir.
Potensi Pajak Sarang Burung Walet dan Kendaraan Luar Daerah
Dalam rapat tersebut, beberapa potensi penerimaan PAD menjadi sorotan utama, salah satunya adalah sektor pajak usaha sarang burung walet.
Nasir menilai potensi sarang burung walet di Kota Palu cukup besar, namun pengelolaannya belum terkoordinasi secara maksimal, terutama terkait pengiriman ke luar daerah hingga ke mancanegara.
Selain itu, Komisi B juga menyoroti maraknya operasional kendaraan bernomor polisi (plat) luar daerah di Kota Palu. DPRD mendorong agar Bapenda bersama pihak terkait menertibkan kendaraan-kendaraan tersebut agar dapat berkontribusi pada penerimaan daerah setempat.
Sektor pajak parkir juga terus dirapikan, seperti kewajiban pajak parkir bagi hotel-hotel dan ritel modern yang menyediakan lahan parkir sendiri.
Penjaringan Penunggak Pajak dan Kemudahan Pembayaran
Terkait upaya pencapaian target kenaikan PAD, Nasir menegaskan pentingnya pendekatan yang humanis agar kebijakan yang diambil tidak menyusahkan masyarakat.
Bapenda Kota Palu juga menerima usulan mengenai pola “penjaringan” bagi warga atau pemilik kendaraan yang menunggak pajak, salah satunya melalui penempatan pos atau layanan di SPBU.
Melalui skema ini, petugas dapat mendeteksi serta memberikan pemahaman, tanpa langsung memberikan tindakan eksekusi di tempat.
”Kita tidak ingin masyarakat diberatkan. Oleh karena itu, Bapenda memberikan fleksibilitas, seperti opsi mengangsur tunggakan pajak (termasuk PBB) hingga program pengurangan denda dan pokok pajak,” jelasnya.
Program pengurangan denda pajak ini rencananya akan terus diperpanjang hingga akhir tahun. ***








