Sulteng

Guru Berprestasi di Sulteng Berpeluang Dapat Beasiswa S2 dan S3

×

Guru Berprestasi di Sulteng Berpeluang Dapat Beasiswa S2 dan S3

Share this article
Foto: Wiwik Jumatul Rofi'ah

PALU, EKBISTA.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diarahkan memberikan ruang lebih besar bagi guru dan tenaga kependidikan berprestasi untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya hingga jenjang magister (S2) dan doktoral (S3).

Kebijakan tersebut menjadi salah satu substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang dilaporkan Komisi IV DPRD Sulteng dalam Rapat Paripurna, Rabu (16/9/2026).

Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H., mengatakan, pemerintah provinsi dapat memberikan beasiswa kepada pendidik dan/atau tenaga kependidikan berprestasi untuk melanjutkan pendidikan, baik di dalam maupun luar negeri.

“Pemerintah provinsi dapat memberikan beasiswa kepada pendidik dan/atau tenaga kependidikan berprestasi untuk melanjutkan pendidikan jenjang magister maupun doktoral, baik di dalam maupun luar negeri,” kata Wiwik.

Menurutnya, mekanisme dan tata cara pemberian beasiswa tersebut selanjutnya akan diatur melalui Peraturan Gubernur.

Kebijakan ini menjadi bagian dari substansi Raperda yang diarahkan untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.

Tidak hanya peserta didik yang menjadi sasaran dukungan pendidikan, tetapi juga tenaga pendidik dan kependidikan yang memiliki prestasi dan berpotensi meningkatkan kualitas layanan pendidikan melalui peningkatan kompetensi akademik.

Dalam laporan hasil konsultasi Komisi IV, Wiwik juga menekankan pentingnya kebijakan pendidikan yang selaras dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Sulawesi Tengah 2025–2029.

Selain peningkatan kualitas guru, Raperda juga memberikan perhatian terhadap pendidikan vokasi. Pemerintah provinsi didorong melibatkan dunia usaha dan dunia industri dalam penyelenggaraan pendidikan SMK.

Kerja sama tersebut dapat dilakukan melalui praktik kerja industri, pemagangan dan pelatihan berbasis kompetensi, penyediaan instruktur atau guru tamu dari industri, serta dukungan sarana dan prasarana pembelajaran vokasi.

Langkah tersebut diarahkan agar peningkatan kualitas pendidikan berjalan beriringan dengan kebutuhan dunia kerja.

Wiwik menegaskan, hasil fasilitasi Raperda membuat regulasi tersebut lebih fokus pada kewenangan pemerintah provinsi.

“Inti strategisnya adalah memperjelas fokus Raperda pada akses pendidikan bagi masyarakat tidak mampu, beasiswa afirmasi dan prestasi, dukungan pendidikan tinggi, peningkatan kualitas guru, penguatan pendidikan vokasi, serta sinergi pemerintah provinsi dengan kabupaten dan kota,” demikian substansi laporan Komisi IV. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *