SIGI, EKBISTA.COM – Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) menertibkan aktivitas tambang ilegal di tiga titik di Desa Watunonju dan Desa Oloboju, Kecamatan Sigi Kota, Senin (11/5/2026).
Penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak kerusakan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Sigi, Moh. Ambar Mahmud, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sigi, Camat Sigi Kota, dan aparat desa setempat.
Tim gabungan melakukan pengecekan langsung di sejumlah lokasi yang diduga menjadi area pertambangan ilegal. Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas tambang tanpa izin.
Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Sigi, Moh. Ambar Mahmud, mengatakan penertiban itu merupakan bagian dari program prioritas Pemerintah Kabupaten Sigi di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan.
“Pemerintah daerah berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan menindak aktivitas tambang ilegal yang dapat merusak alam serta membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan, tetapi juga melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ia menegaskan, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Sigi berharap masyarakat dapat mendukung upaya penertiban dengan tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta ikut menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Sigi. ***








