PALU, EKBISTA.COM – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Tokoh Masyarakat Poboya menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor DPRD Kota Palu, Rabu siang (18/2/2026).
Warga mendatangi kantor DPRD untuk menuntut kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal. Mereka menyoroti maraknya penambang ilegal yang beroperasi di luar wilayah resmi Kontrak Karya (KK) milik PT Citra Palu Minerals (CPM).
Massa aksi diterima oleh sejumlah anggota DPRD Kota Palu di Ruang Sidang Utama. Rapat penyampaian aspirasi dipimpin oleh Rustia Tompo.
Pada kesempatan itu, Koordinator Aksi Ratni Sakasido menyerahkan secara langsung lima poin tuntutan massa aksi kepada anggota DPRD Kota Palu.
Adapun tuntutan massa aksi, pertama, meminta kepada seluruh aparat penegak hukum untuk segera menertibkan tambang liar yang beraktivitas di wilayah Kelurahan Poboya.
Kedua, meminta kepada pemerintah Kota Palu, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat agar memberikan kesempatan dan ruang kepada masyarakat lokal Kelurahan Poboya untuk menambang melalui padat karya dan bisa bekerja sama dengan pihak PT. Citra Palu Minerals (CPM) dalam mengelola lokasi tambang yang berada dalam wilayah Poboya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketiga, meminta menghentikan segala bentuk kegiatan penambangan liar yang di lakukan oleh warga yang berasal dari luar Wilayah Kota Palu.
Keempat, meminta kepada Pihak PT. Citra Palu Minerals (CPM) untuk segera memperbaiki kondisi Wilayah Poboya dari pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terus terjadi sampai saat ini.
Kelima, meminta kepada Pihak PT. Citra Palu Minerals (CPM) untuk menunaikan Program PPPM yang sudah menjadi komitmen dengan Warga Poboya dan warga Lingkar Tambang. Warga juga meminta melanjutkan program PPPM sebagai bentuk Pertanggung Jawaban Sosial dari Perusahaan kepada masyarakat yang berada sekitar lokasi pertambangan Poboya.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Palu
Rustia Tompo, menyatakan keprihatinan mendalam atas keluhan warga terkait menjamurnya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kelurahan Poboya.
Menurutnya, masalah ini akan segera dibahas oleh seluruh stakeholder untuk mendapatkan solusi terbaik. Rustia menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam melihat kondisi masyarakat.
”Kami sangat prihatin. Masyarakat butuh perlindungan undang-undang dan diberikan peluang untuk mendapatkan hasil dari tanah mereka sendiri. Kami akan segera berkoordinasi dengan Ketua DPRD dan Wali Kota Palu untuk menindaklanjuti hal ini,” ujar Rustia. ***








