Umum

Warga Kayumalue Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Arab Saudi, Anggota DPRD Palu Berupaya Lakukan Penyelamatan

×

Warga Kayumalue Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang di Arab Saudi, Anggota DPRD Palu Berupaya Lakukan Penyelamatan

Share this article
Foto: Ilustrasi (AI/Gemini)

PALU, EKBISTA.COM  – Seorang wanita berusia 36 tahun yang berasal dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, diindikasikan mengalami tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat berada di Arab Saudi.

Wanita berinisial SZ tersebut merupakan penduduk Kelurahan Kayumalue Ngapa di wilayah Kecamatan Palu Utara.

Kasus ini terungkap setelah munculnya informasi mengenai situasi genting yang menimpa korban selama berada di negara Timur Tengah tersebut.

Keberangkatan Tanpa Dokumen Resmi

Berdasarkan penyelidikan awal, SZ diketahui berangkat ke Arab Saudi tanpa melalui jalur resmi atau tidak terdaftar dalam sistem pekerja migran Indonesia yang sah.

Informasi ini terungkap dari laporan yang disampaikan kepada instansi terkait, yang menunjukkan bahwa identitas korban tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

Indikasi Pelanggaran Serius

Dari analisis komunikasi korban melalui platform media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp, ditemukan petunjuk beberapa dugaan pelanggaran berat, meliputi Praktik perdagangan manusia, Eksploitasi seksual yang melintasi batas negara, Pembatasan kebebasan bergerak dan Tekanan psikologis dan bahaya terhadap keselamatan jiwa.

Korban diketahui sempat bekerja pada sebuah perusahaan (syarikah) di Arab Saudi, meskipun legalitas visa dan izin kerjanya masih dalam tahap verifikasi.

Upaya Penyelamatan

Anggota DPRD Kota Palu, Vivi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman—yang juga merupakan putra Menteri Hukum Supratman Andi Agtas—untuk mempercepat proses penanganan.

“Koordinasi dengan Pak Abcandra sudah dilakukan. Harapan kami ada perhatian khusus supaya korban dapat segera ditemukan dan dibawa pulang dengan aman,” ujar Vivi saat ditemui di ruang Komisi C DPRD Kota Palu, Kamis (21/1/2026).

Keterbatasan Kewenangan KP2MI

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI/KP2MI) mengakui adanya keterbatasan dalam menangani kasus ini mengingat korban tidak tercatat sebagai PMI yang berangkat melalui prosedur resmi.

Karena itu, fungsi lembaga ini hanya terbatas pada koordinasi dan pengumpulan informasi awal.

Penanganan lebih mendalam menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui perwakilan diplomatik di Arab Saudi, termasuk upaya perlindungan konsular dan pelacakan keberadaan korban.

Meskipun demikian, KP2MI menegaskan akan terus memantau perkembangan dan membantu mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memfasilitasi keberangkatan ilegal korban.

Desakan Penyelamatan

Keluarga korban mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan SZ, mengingat situasi yang dihadapi sangat mengancam keselamatan nyawanya.

Kasus ini menjadi pengingat kembali tentang masih maraknya praktik pengiriman tenaga kerja Indonesia secara ilegal, terutama dari daerah-daerah, dengan tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan namun berujung pada eksploitasi. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *