Umum

DPRD Palu Gagas Lahirnya Ranperda Penyelenggaraan Kota Hijau

×

DPRD Palu Gagas Lahirnya Ranperda Penyelenggaraan Kota Hijau

Share this article
Foto: Arif Miladi

PALU, EKBISTA.COM – DPRD Kota Palu tengah menggagas lahirnya Ranperda Penyelenggaraan Kota Hijau. Untuk menyempurnakan Ranperda ini, DPRD Kota Palu telah melaksanakan Konsultasi Publik yang membahas naskah akademik serta draf Ranperda.

Konsultasi Publik ini melibatkan tokoh masyarakat dan sejumlah stakeholder terkait, dilaksanakan di dua titik yakni Ruang Pertemuan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palu, serta kantor Camat Palu Barat, Sabtu (22/11/2025).

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Dr. Arif Miladi mengatakan, Ranperda Penyelengaraan Kota Hijau perlu didorong karena akan bersinergi dengan program wali kota saat ini.

Ranperda ini merupakan upaya menuju Indonesia emas 2045 yang mendukung program ramah lingkungan.

“Perlu kita tahu juga, Perda ini sangat mendukung program pemerintah dalam hal adipura, sehingga inilah bentuk sinergitas kita antara pemerintah dan DPRD,” kata Arif Miladi.

Arif Miladi menjelaskan, Kota Hijau adalah konsep pembangunan kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, yang bertujuan menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, kehidupan sosial, dan perlindungan lingkungan untuk meningkatkan kualitas hidup saat ini dan masa depan. 

Hal ini dicapai melalui berbagai strategi seperti perencanaan dan desain yang hijau, pengelolaan sumber daya yang efisien, penyediaan ruang terbuka hijau, penggunaan energi terbarukan, dan sistem transportasi yang terpadu. 

“Kota hijau adalah kota yang secara aktif berupaya meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan warganya, serta lingkungan alamnya. Konsep ini fokus pada pembangunan berkelanjutan yang mencakup keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan,” jelas Politisi Partai Golkar ini.

Arif menyebutkan, ada 6 karakteristik utama Penyelenggaraan Kota Hijau yakni, perencanaan dan desain hijau, Ruang terbuka hijau (RTH), dan pengelolaan sumber daya. Selanjutnya, Transportasi terpadu, Penggunaan energi terbarukan, serta Pengurangan limbah.

Sementara tujuan Penerapan Perda Kota Hujau untuk mengurangi jejak karbon kota,  meningkatkan keanekaragaman hayati, meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan penduduk, serta menciptakan kota yang layak huni untuk generasi sekarang dan mendatang. 

“Perda ini juga kita dorong agar bisa diterapkan tahun 2026 di Kota Palu. Hal yang menarik lagi, jika Perda Penyelenggaraan Kota Hijau ini ditetapkan, maka ini menjadi Perda ke-3 di Indonesia setelah Kota Dumai dan Kota Depok,” jelas Arif Miladi. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *