PALU, EKBISTA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melaksanakan konsultasi publik dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Batik dan Tenun Lokal Kota Palu.
Kegiatan konsultasi publik ini dilaksanakan oleh Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu di Aula Kantor Kelurahan Siranindi, Jumat (17/10/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi mengatakan, konsultasi publik dilaksanakan agar masyarakat berpartisipasi memberikan saran dan masukan kepada Anggota Bapemperda.
“Kami sadar, rancangan yang kami sudah susun masih banyak kekurangan. Olehnya, kita melibatkan masyarakat sebagai bentuk transparansi, supaya Ranperda ini jadi sempurna,” katanya.
Menurut Arif Miladi, pada hakikatnya Perda ini dibentuk untuk melindungi warisan budaya yang dimiliki oleh Kota Palu.
“Kita perlu masukan-masukan untuk menyamakan persepsi antara perumus dengan masyarakat Kota Palu,” kata Arif Miladi.
Setelah konsultasi publik, Bapemperda akan melaksanakan rapat di DPRD dalam rangka membentuk panitia khusus yang membahas secara rinci masukan dari masyarakat agar Ranperda lebih sempurna.
Arif Miladi juga mengatakan, dengan adanya ranperda ini, identitas Tenun Kota Palu diperkuat posisinya.
“Selama ini yang kita kenal hanya Tenun Donggala, padahal menurut historis yang disampaikan oleh pelaku usaha, awalnya motif itu dari Tawaeli yang merupakan bagian dari Kabupaten Donggala. Kini dengan masuknya Tawaeli di Kota Palu, maka Tenun ini juga perlu diperkuat dan diperjelas identitasnya,” jelasnya.
Konsultasi publik diikuti oleh puluhan warga Siranindi dan suasana diskusi sangat interaktif. Sejumlah warga memberikan masukan dan saran kepada anggota Bapemperda DPRD Kota Palu.****








