Pendidikan

Bunda Wiwik: Larangan Bullying Diatur Dalam QS Al-Hujurat Ayat 11

×

Bunda Wiwik: Larangan Bullying Diatur Dalam QS Al-Hujurat Ayat 11

Share this article
Bunda Wiwik menjadi narasumber dalam Talkshow Edukatif MAN 1 Palu, Jumat (27/9/ 2025). Foto: Komdigi PKS Sulteng

PALU, EKBISTA.COM – Larangan melakukan bullying atau perundungan, banyak diatur di dalam Al-Qur’an. Salah satunya yakni Quran Surat (QS) Al-Hujurat ayat 11.

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag, MH,

saat didaulat menjadi narasumber dalam Talkshow Edukatif MAN 1 Palu, Jumat (27/9/ 2025).

Pada kesempatan itu, Bunda Wiwik sapaan akrabnya, melafazh Al-Hujurat ayat 11 beserta terjemahannya kepada peserta Talkshow.

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang dzalim,”kutip Bunda Wiwik. 

Talkshow  itu mengangkat tema, Bersama Melawan Bullying, Membangun Madrasah yang Peduli. Peserta talkshow, seluruh guru dan tenaga kependidikan yang ada di lingkungan MAN 1 Kota Palu.

“Mengapa kita harus peduli dengan masalah Bullying ini, sebab madrasah adalah rumah kedua bagi kita. Selain itu, setiap siswa berhak merasa aman dan dihargai. Dan yang utama, bahwa kita sepakat, tindakan bullying dapat merusak mental, prestasi, dan kebahagiaan,”katanya.

Selain Bunda Wiwik, Talkshow yang dilaksanakan sejak pukul 08.00 dan berakhir menjelang Jumatan tersebut, juga menghadirkan salah satu konselor keluarga nasional, Suriyati, SThI, M.Psi.

Dalam paparannya, Bunda Wiwik mengungkapkan bahwa saat Ini secara formal, sudah ada UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tujuan utama Undang-undang tersebut, memberikan perlindungan kepada anak, menjamin pemenuhan hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal.

Juga memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Semua itu, dalam rangka mewujudkan anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

“Untuk Sulawesi Tengah kita juga sudah punya Perda Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Tujuan Perda ini, memastikan pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, dan pencegahan tindak kekerasan terhadap anak,”katanya.

Menurut Bunda Wiwik, inti dari Perda tersebut, mengatur tentang pemenuhan hak anak yang mencakup kelangsungan hidup, perkembangan, perlindungan, partisipasi, anak berhadapan dengan hukum. Juga mengatur tentang kewajiban orang tua, masyarakat, dan pemerintah daerah, serta mekanisme pembinaan dan pengawasan.

“Selain Itu, di Sulawesi Tengah juga ada Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Tujuan Perda ini mengatur penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas dan sejahtera,”katanya.

Kepala MAN 1 Palu, Hj Rusdiana, S.Pd, M.Pd, mengungkapkan bahwa inspirasi dilaksanakannya kegiatan, dengan melihat kasus-kasus bullying yang banyak terjadi di lingkungan sekolah. Inspirasi ini bak gayung bersambut, Ketika Bunda Wiwik memberikan materi pada kegiatan PGRI, tentang pentingnya Digital Parenting.

“Setelah Ibu Wiwik selesai bawa materi di acara PGRI yang kebetulan kami hadir, spontan kami menawarkan Bunda Wiwik untuk mengisi materi tentang kasus Bullying, Beliau langsung menyanggupinya,”ungkap Rusdiana.

“Tujuan kegiatan ini, dalam rangka menguatkan peran guru dan semua civitas akademi MAN 1 Palu, dalam mencegah Bullying dan membangun suasana belajar yang aman, nyaman, serta penuh kepedulian,”tandasnya. ***

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *