Politik

DPRD Kota Palu Gelar Paripurna Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2025

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Palu dengan agenda penetapan Perubahan Propemperda tahun 2025, Selasa (4/3/2025). FOTO: Dok. Ekbista.com

PALU, EKBISTA.COM – DPRD Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan perubahan Propemperda Kota Palu Tahun 2025 di Luar Propemperda kota Palu Tahun 2025, Selasa (4/3/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama ini dipimpin langsung  oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola. Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Usmah SH.

Ketua DPRD Kota Palu Rico AT Djanggola mengatakan, perubahan Propemperda perlu dilakukan karena adanya usulan Rancangan Perda dari Pemerintah Kota Palu. 

“Badan pembentukan Perda DPRD Kota Palu setelah mendengar pemaparan alasan dan urgensi dimasukkannya Rancanahan peraturan daerah dalam usul perubahan program pembentukan Perda Kota Palu menberikan persetujuan secara teknis dan Ranperda ini diharapkan dapat berlanjut dalam mekanisme tingkat pembahasan rancangan produk hukum daerah,” kata Rico AT Djanggola.

Adapun usulan Ranperda yang diajukan oleh pemerintah Kota Palu yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Ultilitas Terpadu.

“Ranperda ini diharapkan sebagai salah satu upaya hukum yang memberikan dasar hukum dan prosedur hukum bagi pemerintah Kota Palu dalam melakukan pengendalian atas penyelengaraan jaringan utilitas, termasuk didalamnya kewajiban setiap instansi untuk memiliki izin pelaksanaan kegiatan sebelum memulai kegiatan pembangunan jaringan utilitas,” jelas Rico AT Djanggola.

Di akhir Rapat Paripurna, seluruh peserta sidang menyetujui usulan Ranperda penyelenggaraan jaringan utilitas ini dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. ***

 

 

Exit mobile version