PALU, EKBISTA.COM – Ketua Tim Penjaringan dan Panyaringan (TPP), Helmy Umar, SE menegaskan bahwa Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Sulteng yang rencananya akan digelar pada Maret 2025, tetap mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) serta Pedoman Organisasi (PO) KONI.
Hal tersebut ditegaskan Helmy Umar yang juga Ketua Umum Pengprov Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sulteng, Sabtu 22 Februari 2025.
Menurut Helmy Umar, segala pelaksanaan pada organisasi harus berpijak kepada AD/ART. Sebab, hal tersebut adalah dasar untuk menjalankan sebuah organisasi.
“Sebagai kelembagaan KONI, yang namanya AD/ART itu harus dipatuhi. Dalam pelaksanaan Musorprov saya kira acuan dan dasar pijakannya di sana. Bahkan kitab sucinya disana. Itu regulasi yang harus menjadi dasar dari AD/ART adalah mutlak tanpa syarat apapun. Harus dihormati dan dijalankan,” tandas Helmy Umar.
Menyangkut Permenpora 14 Tahun 2024, kata Helmy, sampai saat ini KONI Pusat belum menjadikan rujukan serta pijakan dalam menjalankan organisasi, karena masih menjadi kontroversi. Bahkan KONI Pusat masih menunggu judicial review di Mahkamah Agung (MA).
Olehnya itu kata Helmy, pada pelaksanaan Musorprov KONI Sulteng kali ini, TPP tetap mengacu dan berpijak pada AD/ART organisasi bukan regulasi lain termasuk Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.
“Intinya,kita akan mengacu pada AD/ART dan PO organisasi dalam melaksanakan Musprov KONI Sulteng,” pungkasnya.
Hal senada ditegaskan Ketum KONI Pusat Letjen (Pur) Marciano Norman.
Menurutnya, bahwa segala kegiatan organisasi olahraga harus mengacu pada regulasi organisasi dalam hal ini AD/ART.
Marciano mencontohkan beberapa organisasi olahraga yang diapresiasi karena telah merujuk pada regulasi yang tepat. Contohnya, angkat besi di pimpin oleh Rosan Roeslani ( Menteri Investasi dan Hilirisasi, Kepala Badan Penanaman Modal). Bulutangkis dipimpin oleh Komjen Pol DR Fadil Imran, Kabaharkam Polri dan Wakilnya Taufik Hidayat selaku Wamenpora, serta beberapa cabor lain yang dipimpin oleh anggota DPR RI dan Wakil Menteri.
Marciano juga mengungkapkan bahwa seluruh organisasi keolahragaan merujuk pada regulasi yang berlaku, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan, AD/ART KONI, aturan Federasi Internasional serta AD/ART masing-masing cabang olahraga prestasi. ***








