Umum

Sengketa Pilkada Parimo, MK Terima Gugatan Nizar Rahmatu – Ardi Kadir

Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, EKBISTA.COM –  Gugatan calon Bupati Parigi Moutong (Parimo) M Nizar Rahmatu- Ardi Kadir (Bersinar) diterima Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sidang pleno III yang dipimpin Hakim Konstitusi Arif Hidayat, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, Senin (13/1/2025).

Oleh: Agus Manggona 

Dengan diterimanya gugatan Bersinar,  maka sidang  sengketa  Pilkada ini akan dilanjutkan pada Kamis, 23 Januari 2025 dengan agenda  mendengarkan keterangan pihak tergugat  KPU Sulteng serta pihak-pihak terkait lainnya. 

Fakta ini  semakin membuka mata dan hati kita,  bahkan menjawab pertanyaan – pertanyaan bernada pesimistik terhadap sikap pasangan Bersinar yang  menempuh upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan ke MK perlu dilakukan  pasangan Bersinar,  karena bagaimana pun, upaya ini merupakan instrumen demokrasi yang diyakini akan menyelamatkan demokrasi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).  

Apalagi dalam petitum yang dibacakan kuasa hukum Bersinar, Nasrullah Jamaludin, SH ada indikasi kecurangan yang bersifat TSM dan  pelanggaran undang-undang nomor 10 Tahun 2016.

Menurut hemat penulis, pertama, gugatan ke MK akan menjadi pertanggungjawaban  pasangan calon nomor urut 3  terhadap suara publik yang diberikan kepada mereka.

Kemudian pasangan Bersinar perlu menunjukkan upaya maksimalnya dalam memenangi Pilkada Parimo. Karena itu, berbagai prasangka kecurangan dan pelanggaran pada Pilkada Parimo perlu diuji melalui persidangan MK.  Dan apapun hasilnya nanti, itu  akan menjawab berbagai prasangka terkait kecurangan Pilkada.

Kedua gugatan ke MK ini,  bukan semata untuk kepentingan pasangan calon yang kalah. Sedianya pasangan nomor urut 4 sebagai pemenang  Pilkada,  dinilai  perlu juga mendorong hal tersebut agar bisa  menetralisir kecurigaan yang timbul di masyarakat.  Karena bila tidak dituntaskan, dikhawatirkan akan melahirkan krisis rasionalitas publik terhadap pemerintahan  daerah  bahkan akan berpengaruh pada legitimasi pemenang Pilkada.

Konkritnya, penyelesaian lewat jalur MK,  merupakan langkah tepat untuk menyelesaikan sengketa Pilkada tanpa harus melahirkan konflik baru di tingkat masyarakat Parigi Moutong.

Jika memflashback kontestasi Pilkada Parimo, sejak awal memang pasangan Nizar-Ardi ini dipandang sebelah mata oleh lawan-lawan politiknya, mulai dari isu yang katanya  tidak bakalan dapat dukungan partai politik,  hingga pandangan skeptis, pesimistis dan menganggap akan  sia-sia  langkah dan upaya mengajukan gugatan ke MK.

Namun pada kenyataannya, semua itu terbantahkan,  dari lima pasangan calon yang bertarung di Pilkada Parimo,  justru pasangan Bersinarlah  yang mendapatkan dukungan partai  paling besar yakni  PKB, HANURA, PAN dan PKS dengan 11 kursi. 

Begitupun  soal gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah ( PHP Kada)  sedini awal disangsikan,  hanya akan menghabiskan waktu, energi dan finansial, karena akan ditolak MK,  namun kenyataannya gugatan itu diterima Mahkamah Konstitusi. 

Bagi pasangan Bersinar, upaya ini juga merupakan bagian dari menyempurnakan ikhtiar dan siap menjemput takdir.  

Pada 4 Desember 2024 lalu, KPU Parigi Moutong mengumumkan hasil perhitungan suara. Adapun hasilnya  pasangan Erwin Burase- Abdul Sahid, nomor urut 4 memperoleh 81.129 suara. Kemudian nomor urut 3, M. Nizar Rahmatu- Ardi Kadir, 62.872 suara. Pasangan nomor urut 2 Moh. Nur  Rahmatu – Arman  33.119 suara, pasangan nomor 01, Badrun Nggai-Muslih dengan 27.667 suara,  serta  Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim A. Hafid  pasangan nomor urut 5 dengan perolehan, 17.834 suara. ***

Exit mobile version