PALU, EKBISTA.COM – Untuk mengantisipasi maraknya perilaku menyimpang “Boti” dan tingginya kasus HIV/AIDS, DPRD Kota Palu akan menggagas Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
Ranperda ini akan dimasukkan dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Tahun 2027.
“Itu sudah saya masukkan di Pembahasan Bapepemperda 2027 dengan judul Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Dr Arif Miladi saat ditemui media ini, Rabu (17/6/2026).
Menurut Arif, Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Kota yang diusulkan oleh lima anggota DPRD Kota Palu.
Kata Arif, Ranperda ini digagas karena melihat fenomena tingginya Kasus HIV/AIDS di Palu, dan maraknya perilaku “Boti” di masyarakat.
Saat ini HIV/AIDS di Kota Palu tercatat 2.024 kasus, sementara perilaku “Boti” dinilai sudah sangat meresahkan.
Arif menilai, dengan adanya Ranperda ini, akan mempersempit ruang gerak pelaku penyimpangan Seksual, serta ada upaya untuk menyembuhkan perilaku menyimpang tersebut.
“Di daerah lain seperti Bogor dan Lampung sudah ada Perda semacam ini, sementara di Makassar sedang dibahas. Dasar inilah kemarin sehingga saya berinistaif untuk mengusulkan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Boti merupakan plesetan dari kata “bottom”. Istilah ini digunakan dalam komunitas gay untuk menyebut pria yang berperan sebagai “perempuan” atau pihak yang menerima dalam hubungan sesama jenis.
Arif Miladi menegaskan, jangan sampai perilaku ini berkembang di masyarakat.
Karena sebagai wakil rakyat, perlu melakukan antisipasi untuk menyelamatkan generasi bangsa dari segala bentuk penyimpangan seksual dan penyakit menular di masyarakat.
“Doakan saja, semoga proses pembahasannya lancar, dan ini akan saya kawal terus,” tegas Arif Miladi. ***








