PALU, EKBISTA.COM – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah atas keberhasilan penertiban kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang digelar di wilayah Poboya, Kota Palu.
Operasi gabungan yang melibatkan tim dari Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tengah tersebut dinilai sebagai langkah nyata dan berani dalam menegakkan hukum di tengah praktik pertambangan ilegal yang telah lama meresahkan masyarakat dan merusak ekosistem Sulawesi Tengah.
Penertiban yang dilaksanakan di dua titik, yakni kawasan Ranodea, Kelurahan Poboya, dan kawasan Vatutela, Kelurahan Tondo, pada Selasa, 14 April 2025. Penertiban itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin genset, drum berisi sianida, jeriken berisi bahan bakar solar, serta berbagai peralatan pendukung aktivitas tambang ilegal lainnya.
Aparat juga memasang garis polisi di sejumlah titik yang selama ini diduga dijadikan lokasi perendaman dalam proses pengolahan emas secara ilegal. YAMMI Sulteng menilai tindakan ini sebagai bukti keseriusan institusi kepolisian dalam melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak buruk PETI.
YAMMI Sulteng memandang bahwa aktivitas PETI bukan sekadar pelanggaran hukum semata, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan jiwa, kelestarian lingkungan hidup, serta kerugian nyata bagi keuangan negara.
Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dalam proses pengolahan emas secara ilegal berpotensi mencemari sumber air dan tanah di sekitar kawasan tambang, yang pada akhirnya berdampak langsung pada kesehatan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.
Oleh karena itu, tindakan tegas aparat penegak hukum seperti yang dilakukan dalam operasi penertiban ini mutlak diperlukan dan harus terus dilakukan secara konsisten.
Dalam momen peralihan kepemimpinan di tubuh Polda Sulawesi Tengah, YAMMI Sulteng secara khusus menyampaikan harapan besar kepada Kapolda baru yang akan segera mengemban amanah memimpin Polda Sulteng.
“Kami berharap Kapolda baru dapat memastikan bahwa momentum pemberantasan PETI yang telah dirintis oleh pimpinan sebelumnya tidak berhenti, melainkan semakin diperkuat dan dilembagakan menjadi agenda prioritas penegakan hukum di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu,” ujar Direktur Eksekutif YAMMI Sulteng, Burhanudin Ladjin, Rabu (29/4/2026).
YAMMI Sulteng menegaskan bahwa pemberantasan tambang ilegal tidak boleh bersifat sporadis atau sekadar merespons tekanan publik sesaat. Diperlukan komitmen institusional yang kuat, pengawasan berkelanjutan, serta sinergi yang solid antara kepolisian, pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat sipil.
“Kapolda baru diharapkan mampu membangun ekosistem penegakan hukum yang memberi efek jera nyata bagi para pelaku PETI, serta menutup rapat celah-celah yang selama ini memungkinkan praktik tambang ilegal tetap beroperasi,” jelasnya.
Lebih dari itu, YAMMI Sulteng juga mendorong agar proses hukum terhadap para pelaku yang berhasil diamankan dalam operasi penertiban PETI di Poboya dan sekitarnya dapat dituntaskan secara transparan dan akuntabel hingga ke meja pengadilan.
Penegakan hukum yang tuntas dan berkeadilan adalah kunci untuk memutus mata rantai praktik pertambangan ilegal yang telah berlangsung lama di wilayah ini.
“Kami berharap tidak ada ruang bagi impunitas dalam kasus PETI yang telah terbukti merugikan negara dan masyarakat luas,” katanya.
Di sisi lain, YAMMI Sulteng juga menyoroti tanggung jawab PT Citra Palu Minerals (CPM) selaku pemegang areal konsesi pertambangan di kawasan Poboya dan sekitarnya.
Sebagai perusahaan yang secara hukum menguasai wilayah konsesi tersebut, PT CPM tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab moral dan sosialnya terhadap masyarakat yang tinggal di lingkar tambang.
“Maraknya praktik PETI di area konsesi mereka sesungguhnya mencerminkan adanya kesenjangan antara kehadiran perusahaan dan terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat sekitar,” jelasnya.
YAMMI Sulteng mendesak PT CPM untuk secara serius dan terukur melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berpihak nyata kepada masyarakat lingkar tambang.
Sudah saatnya PT CPM hadir bukan hanya sebagai entitas bisnis yang mengeruk kekayaan alam, tetapi juga sebagai mitra pembangunan yang memberikan dampak kesejahteraan yang adil dan berkelanjutan bagi warga yang selama ini hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan.
Program pemberdayaan ekonomi, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, serta perlindungan hak-hak komunitas lokal harus menjadi agenda nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar kawasan konsesi.
YAMMI Sulteng mengingatkan bahwa salah satu akar persoalan maraknya PETI adalah kemiskinan dan sempitnya lapangan kerja di kalangan masyarakat lingkar tambang.
Menurut Burhanuddin, selama kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan konsesi tidak menjadi prioritas PT CPM, selama itu pula praktik PETI akan terus tumbuh sebagai pelarian ekonomi.
“Oleh karena itu, pemberantasan PETI yang sejati tidak dapat bertumpu pada penegakan hukum semata, melainkan harus disertai dengan hadirnya keadilan ekonomi bagi masyarakat yang selama ini tidak menikmati manfaat dari pengelolaan sumber daya alam di wilayah mereka sendiri,” jelasnya.
YAMMI Sulawesi Tengah siap mendukung dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan — termasuk aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan PT CPM — dalam upaya bersama menjaga Sulawesi Tengah dari ancaman kerusakan lingkungan dan kerugian keuangan negara akibat tambang ilegal.
“Kami percaya bahwa dengan kepemimpinan yang tegas, berintegritas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat, serta dengan peran aktif dunia usaha dalam memenuhi tanggung jawab sosialnya, Sulawesi Tengah khususnya Kota Palu dapat terbebas dari praktik PETI yang selama ini menjadi momok bagi kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Burhanuddin Ladjin. ***








