PALU, EKBISTA.COM – Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Lokakarya Pendahuluan Penyusunan Roadmap Percepatan Implementasi Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) di Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini diselenggarakan di Hotel Best Western Jalan Basuki Rahmat Kota Palu, Selasa (28/04/2025).
Dalam pemaparannya, Bunda Wiwik menegaskan bahwa keberadaan Perda PPMHA merupakan langkah maju, namun tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi di lapangan.
“Perda ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Ia harus hidup, dirasakan, dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan roadmap yang terukur, dimulai dari penguatan regulasi turunan, pendataan MHA secara partisipatif, hingga percepatan pengakuan hukum di tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, pendekatan kolaboratif menjadi kunci utama keberhasilan.
“Kita membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, lembaga adat, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil. Tanpa kolaborasi, proses ini akan berjalan lambat,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng ini menambahkan.
Selain itu, Bunda Wiwik mendorong agar data wilayah adat yang telah dihimpun oleh berbagai pihak, termasuk lembaga registrasi wilayah adat, dapat disinkronkan dengan sistem perencanaan daerah. Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta meminimalisir konflik lahan.
Lokakarya ini menjadi momentum strategis untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam mempercepat pengakuan serta perlindungan MHA di Sulawesi Tengah.
Bunda Wiwik mengajak seluruh pihak untuk menjadikan forum ini sebagai titik awal komitmen bersama.
“Keadilan bagi masyarakat adat bukan hanya amanat konstitusi, tetapi juga tanggung jawab moral kita bersama,” tuturnya.
Lokakarya ini dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Wahid Irawan. Kegiatan dihadiri Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat Pusat Kasmita Widodo, Badan Registrasi Wilayah Adat Palu Sulawesi Tengah Joisman Tanduru, OPD Lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah, Para Akademisi, Organisasi Masyarakat Sipil, Para Aktivis, dan Perwakilan Masyarakat Adat. ***








