Sulteng

Ketua DPRD Sulteng Desak Perbaikan Skema DBH Nikel untuk Daerah Penghasil

×

Ketua DPRD Sulteng Desak Perbaikan Skema DBH Nikel untuk Daerah Penghasil

Share this article
Ketua DPRD Sulteng, M. Arus Abdul Karim memberi sambutan pada forum Koordinasi DPRD Provinsi Pengghasil Nikel di Makassar, Senin (2/3/2026). Foto: IST

MAKASSAR, EKBISTA.COM – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) , H. Mohammad Arus Abd Karim, menegaskan pentingnya perbaikan skema dana bagi hasil (DBH) sektor nikel. Hal ini ditegaskan Arus Abdul Karim dalam Pembukaan Forum Koordinasi DPRD Provinsi Penghasil Nikel ( FKDP2N) se-Indonesia yang digelar di Kota Makassar, Senin (2/3/2026).

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Forum DPRD Provinsi Penghasil Nikel, Arus menyatakan bahwa daerah penghasil nikel, termasuk Sulawesi Tengah, selama ini menjadi penyumbang devisa besar bagi negara. Namun, menurutnya, kontribusi tersebut belum berbanding lurus dengan penerimaan daerah melalui skema dana bagi hasil.

“Hari ini Indonesia dikenal dunia sebagai pemain kunci dalam revolusi energi hijau melalui nikel. Tetapi kita perlu bertanya, apakah kemilau nikel ini sudah benar-benar menyinari kesejahteraan rakyat di daerah penghasil, atau justru daerah hanya menerima dampak dan sisa-sisa industrinya?” tegas Arus.

Politisi Golkar ini menyoroti terbatasnya kewenangan daerah pasca-sentralisasi regulasi pertambangan.

Menurutnya, daerah tidak boleh hanya menjadi penonton administratif dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya sendiri.

Dalam forum tersebut, Arus menyampaikan, catatan kritis kepada pemerintah pusat, dengan penekanan utama pada aspek fiskal dan dana bagi hasil.

Arus mendorong audit menyeluruh terhadap RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) perusahaan tambang yang disetujui pemerintah pusat, serta membandingkannya dengan realisasi produksi di lapangan.

“Kita tidak boleh lagi menerima data mentah begitu saja. Harus ada penelaahan tajam antara RKAB yang disetujui pusat dengan realisasi produksi. Jika ada selisih produksi, itu adalah potensi kerugian bagi daerah,” ujarnya.

Arus menegaskan, setiap ton bijih nikel yang digali harus tercatat secara akurat agar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang menjadi dasar perhitungan dana bagi hasil dapat kembali ke daerah secara maksimal.

Arus juga membuka kemungkinan perlunya peninjauan ulang regulasi dana bagi hasil nikel agar lebih adil bagi provinsi penghasil. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *