Politik

MEMULIAKAN SUARA RAKYAT

×

MEMULIAKAN SUARA RAKYAT

Share this article
Foto: SUPRIATMO LUMUAN

Penulis : SUPRIATMO LUMUAN *

(Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan periode 2023-2028)

 

Universal Deklarasi of Human Right dilaksanakan pada 10 Desember 1948 di Paris, Perancis. Universal Deklarasi of Human Right merupakan tonggak awal bagi penghormatan hak-hak sipil (rakyat), dalam politik dan demokrasi.

Penghormatan atas kemuliaan hak sipil dalam demokrasi, Bisa kita lihat dari Salah satu poin dalam deklarasi tersebut, yang menyebutkan, bahwa ‘Rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum’.

Pernyataan ini, kemudian menjadi rujukan bagi negara-negara demokrasi untuk merumuskan aturan main mereka, dalam mengelolah kontestasi politik. Penghormatan hak-hak rakyat dalam demokrasi adalah hakekat dilaksanakannya pemilu.

Kontestasi pemilu merupakan instrument memuliakan suara rakyat, sebagai dasar dibentuknya kekuasaan pemerintahan. Dalam konteks Indonesia, Kita mengenal dua jenis kontestasi politik: pemilu dan pemilihan kepala daerah.

Menariknya, kalau kita membaca kedua Undang-undang yang mengaturnya, baik pemilu maupun pilkada, dalam pasal pertamanya menyebutkan, bahwa kontestasi politik adalah sarana kedaulatan rakyat. Artinya, bahwa pelaksanaan kontesatsi pemilu, maupun pilkada adalah bentuk nyata penghormaatn negara pada kedaulatan rakyat.

Sehingga, tak heran setiap momentum kontestasi politik, daulat rakyat selalu menjadi objek yang diperebutkan, setiap orang yang ingin menikmati manisnya kuasa. Wujud dari daulat rakyat dalam kontestasi politik adalah hak untuk memilih (right to vote)

Menjaga kemuliaan suara rakyat adalah tanggung jawab kita, agar kemewahan satu-satunya yang diberikan oleh negara kepada rakyat melalui jalur kontestasi politik, tidak dibajak oleh para predator politik. Kontestasi politik adalah momentum dimana rakyat menyerahkan daulatnya yang paling tinggi dalam kehidupan bernegara kepada seseorang, untuk mewujudkan seluruh mimpi-mimpi mereka tentang masa depan.

Dari seluruh Tahapan pemilu/pilkada, tahapan pemungutan suara adalah tahapan yang menjadi mahkotanya kontestasi, karena saat itu rakyat akan mendatangi bilik-bilik TPS untuk menyerahkan kepada siapa kekuasaan itu diamanhkan.

Peristiwa di dalam bilik suara adalah peristiwa paling sakral dari seluruh tahapan kontestasi politik, dia setara dengan sakralnya ijab Kabul dalam pernikahan. Itu sebabnya, menjaga kemuliaan suara rakyat, sama dengan menjaga kemuliaan manusia, kemuliaan demokrasi, dan kemuliaan nilai-nilai agama. 

Semua elemen bangsa harus bertanggung jawab, memberi jalan bagi demokrasi konstruktif, melalui kontestasi politik yang berkualitas dan bermartabat. Kita punya kewajiban untuk terus menenun dan merawat demokrasi. Karena, hanya dengan demokrasi lah penghormaatn terhadap mulianya suara rakyat terus terjaga.

Tanggung Jawab Elit Politik

Para elit politik, punya kewajiban menjaga kemuliaan suara rakyat dengan memberi asupan yang baik dan mencerdaskan.

Kemuliaan gagasan yang disampaikan dalam panggung-panggung kampanye, harus sama dengan perilaku di belakang panggung kampanye. Tak boleh lagi, panggung belakang politik menjadi produsen pasar gelap (black market), dengan membeli suara rakyat (vote buying), menggerakkan aparat pemerintahan, memproduksi ujaran kebencian (hate speech), serta kampanye Hitam (black campaign) untuk memenangkan pertarungan. 

Para elit, harus menjadikan Kontestasi politik sebagai arena pertarungan gagasan, untuk memuliakan pemilik tiket kekuasaan.

Memberi nutrisi yang sama melalui ide dan gagasan, di panggung depan dan panggung belakang adalah cara paling terhormat memuliakan kehormatan pemilik daulat kekuasaan. Oleh karena itu, memberikan Pendidikan politik kepada rakyat, adalah kata kunci untuk menghadirkan integritas pemilu (electoral integrity).

Tugas  Penyelenggara Pemilu

Lembaga penyelenggara pemilu, adalah lembaga yang secara mandiri melaksanakan kontestasi pemilu maupun pilkada. Secara konstitusional kita bisa lihat, dalam kententuan Undang-undang dasar 1945, Pasal 22 E ayat 5, yang menyebutkan bahwa: “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.”

Artinya, KPU lah yang diberi mandat konstitusional untuk melaksanakan seluruh tahapan kontestasi secara  bebas dan adil (free and fair). 

Sementara, Bawaslu bertugas melakukan pengawasan dan koreksi terhadap proses dan mekanisme kontestasi. Tentu, ini tantangan, Khususnya KPU, sebagai satu-satunya lembaga yang diberi mandat menghitung suara rakyat, dan mengkonversinya menjadi jabatan.

Memuliakan suara rakyat adalah tugas utama penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu). Itu sebabnya, pelanggaran terhadap mark-up suara rakyat, adalah dosa paling besar seorang penyelenggara pemilu. Bahkan, saya menyebut dosa melakukan Mark-up suara rakyat, setara dengan “dosa syirik dalam konteks islam”. 

Makanya, seorang penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), “tak boleh punya keluarga dan teman”, agar dia tak punya syahwat menggadaikan integritas.

Penyelenggara pemilu, juga tak boleh punya kepentingan, tentang siapa pemenang kontestasi. Dia hanya punya kepentingan memastikan seluruh proses dan mekanisme berjalan dalam napas undang-undang.

Oleh sebab itu, menghitung satu suara di TPS, satu suara Di pleno KPU, adalah tanggung jawab penyelenggara pemilu memastikan kemuliaan suara rakyat tetap terjaga dalam Proses kontestasi. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *