PALU, EKBISTA. COM – Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Sulawesi Tengah, Rony Hartawan memastikan bahwa transaksi menggunakan QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Banyak yang bertanya, apakah setiap kali transaksi dengan QRIS, konsumen akan dikenakan PPN 12%? Semisal saya belanja 100 ribu, apakah jadi 112 ribu?, tentu saja jawabannya adalah tidak,” ujar Rony Hartawan melalui keterangan tertulisnya, belum lama ini.
Rony mengatakan, transaksi pakai QRIS tidak dikenakan PPN 12 %, karena tidak Ada perubahan subjek dan objek pajak.
“Tarif baru ini berlaku sama untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai.
Jadi, PPN yang dikenakan kepada konsumen hanya PPN atas barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS atau pembayaran non-tunai lainnya,” jelas Rony Hartawan.
Rony juga memastikan bahwa PPN 12 persen tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini.
Selain itu, Rony juga mengabarkan bahwa untuk Usaha Mikro (UMI), Bank Indonesia telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% sejak 1 Desember 2024. Artinya, untuk transaksi sampai dengan Rp500 ribu pada merchant UMI, maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0 (nol Rupiah).
“Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak mendapat tambahan beban dan tetap bisa memberi makna dengan pakai QRIS,” jelasnya. ***








