PALU, EKBISTA.COM – Dalam perhitungan suara atau rekapitulasi berjenjang perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024, saksi pasangan calon (Paslon) Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan.
Saksi paslon nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri atau BERAMAL, bernama Asriana tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan Tawaeli Kota Palu dengan tanpa alasan.
Hal ini tertuang dalam sebuah kertas berlogo KPU, bertuliskan “Catatan kejadian khusus Dan /Atau Keberatan saksi rekapitulasi hasil, perhitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota tahun 2024”.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Idrus yang dikonfirmasi Minggu (1/12/2024), mengatakan hal itu tidak apa – apa, karena menjadi hak saksi Paslon.
Kata Idrus, yang pasti didaftar hadir peserta rekapitulasi, saksi datang dan ada saksi lainnya yang tandatangan serta pengawas juga hadir mengetahui peristiwa tersebut.
Mantan anggota KPU Sulteng, Dr.Naharuddin mengatakan, saksi tidak mau tandatangan tidak mengganggu rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan di tingkat PPK
Sementara itu, Suprianus Kandolia, SH atau Nyong Kadolia, seorang advokat yang dimintai tanggapannya menegaskan hasil rekapitulasi berjenjang disaksikan banyak orang, sehingga secara konstitusional sah dan legal. Artinya transparan dan tidak ada kecurangan.
“Oleh sebab itu, tidak ada alasan untuk tidak menerima hasil rekapitulasi berjenjang. Artinya, sebagai politisi, di setiap kontestasi kita harus siap menang dan siap kalah,”tandas Nyong Kondolia.
Ia menegaskan, kalaupun paslon kalah akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi itu sah-sah saja, tapi itu juga tidak akan mempengaruhi hasil.
“Makanya saya sarankan, mari kita dewasa berdemokrasi, soal kalah menang itu biasa. Yang luar biasa itu, kalau kita mampu ikhlas menerima kekalahan dan mengakui kemenangan rival kita,”ujarnya.
Dilihat pada aplikasi Sirekap KPU, total suara yang masuk pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur 2024 mencapai 96,72 persen.
Adalah pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri memperoleh suara 605.324 atau 38,60 persen.
Kemudian pasangan calon nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny A Lamadjido mendapatkan suara 706.124 atau 45,03 persen.
Sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuako meraih suara 256.602 atau 16,36 persen. ***








