Politik

Hidayat Lamakarate: Saksi Tolak Tandatangan Rekapitulasi Harusnya Disertai Alasan

×

Hidayat Lamakarate: Saksi Tolak Tandatangan Rekapitulasi Harusnya Disertai Alasan

Share this article
Foto: Hidayat Lamakarate 

PALU, EKBISTA.COM – Terkait pemberitaan saksi pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri  (BERAMAL) tidak mau Bertanda Tangan dalam berita acara rekapitulasi berjenjang di Kecamatan Tawaeli.

Ketua koalisi pemenangan BERAMAL Dr.Hidayat Lamakarate, M.Si.memberikan tanggapannya.

“Kalau soal ada saksi PPK Beramal yang tdk bertanda tangan,  itu kan hal dimungkinkan dalam aturan,”kata Hidayat dalam menjawab konfirmasi media ini, Minggu siang, (1/12/2024).

“Kemudian perlu saya jelaskan bahwa semua saksi yang diberi mandat di pasangan Beramal, pasti sebelumnya telah diberikan pelatihan, dan termasuk di dalamnya tentang semua persoalan yang ada di tiap tingkatan pleno,”jelasnya.

Menurutnya, jika ditemukan ada hal – hal yang dianggap janggal, maka saksi boleh tidak menandatangani berita acara sambil mengisi format yang disiapkan dengan menyebutkan alasannya.

“Jd kalau ditanya apakah diarahkan, jawabannya iya diarahkan pada saat pembekalan. Jadi ini tidak berkaitan dengan menerima atau tidak menerima hasil, apalagi disebutkan bahwa harus dewasa dalam berdemokrasi,”tandasnya.

Mantan Sekprov Sulteng itu menegaskan,hal ini merupakan sebuah hak yang boleh dipakai oleh setiap pasangan calon.

“Pertanyaannya, kalau ada saksi Beramal yang tidak menandatangani berita acara hasil pleno apakah itu  salah? Kalau tdk salah lantas masalahnya dimana?,”ungkapnya.

Kata kader Partai Gerindra Sulteng itu, kalau ada yang mengajak agar kita dewasa dalam berdemokrasi, maka hal ini merupakan sebuah kedewasaan.

“Justru menurut saya, inilah sebuah kedewasaan dalam berdemokrasi.

Dimana setiap orang atau pihak menjalankan peran dan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku,”tulisnya.

Hidayat menekankan, kalau mau tahu alasan saksi Beramal tidak  bertanda tangan, tinggal di baca saja pada format isian yang sudah disiapkan oleh penyelenggara Pemilu.

Disinggung soal tidak adanya alasan dalam format penolakan tanda tangan itu, Hidayat mengatakan harusnya ada.

Seperti diketahui, saksi paslon nomor urut 1,  Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri atas nama Asriana tidak bersedia menandatangani hasil rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan Tawaeli Kota Palu dengan tanpa alasan.

Hal ini tertuang dalam sebuah kertas berlogo KPU, bertuliskan “Catatan kejadian khusus Dan /Atau Keberatan saksi rekapitulasi hasil, perhitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota tahun 2024.”

Dilihat pada aplikasi Sirekap KPU total suara yang masuk pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur 2024 mencapai 96,72 persen.

Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Aljufri memperoleh suara 605.324 atau 38,60 persen.

Kemudian pasangan calon nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny A Lamadjido mendapatkan suara 706.124 atau 45,03 persen. 

Sedangkan pasangan calon nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuako meraih suara 256.602 atau 16,36 persen. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *