Umum

Polemik Klaim Lahan di IPPKH, Praktisi Hukum Sebut PT Hengjaya Tak Perlu Bayar Biaya Tambahan untuk Ganti Tanam Tumbuh

Foto: Ruslan Husen

PALU, EKBISTA.COM – Dinamika klaim lahan di area Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT Hengjaya Mineralindo di Kabupaten Morowali terus bergulir.

Menanggapi rencana Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng yang menetapkan tenggat perhitungan sisa klaim warga pada Maret 2026, praktisi hukum, Ruslan Husen memberikan penilaian hukum.

Ruslan Husen menyatakan PT Hengjaya Mineralindo tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk ganti tanam tumbuh, di dalam areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berstatus Kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Menurutnya, seluruh ganti tanam tumbuh telah direalisasikan pada November 2019 melalui pembayaran kompensasi/Tali Asih/Uang Kerohiman senilai Rp 5 miliar sesuai berita acara kesepakatan bersama seluruh pemilik tanam tumbuh di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemerintah Daerah Morowali.

“Ini bukan soal menolak tanggung jawab, tapi soal kepastian hukum. Semua sudah selesai sejak 2019. Mengulang-ulang tuntutan yang sama justru berpotensi melanggar asas ne bis in idem dan itikad baik yang telah dibangun perusahaan,” tegas Ruslan di Palu pada Senin (23/2/2026).

Menurut Ketua Jati Centre ini, persoalan yang dihadapi oleh PT Hengjaya Mineralindo seharusnya difasilitasi oleh Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) karena seluruh objek sengketa berada dalam kawasan hutan, bukan dari Satgas PKA (Penyelesaian Konflik Agraria).

Ruslan Husen mengatakan, setelah Hengjaya memiliki IPPKH, Hengjaya telah membayar seluruh ganti tanam tumbuh berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan seluruh warga pemilik tanaman yang difasilitasi oleh Pemda Morowali pada tahun 2019.

“Pembayaran Rp 5 miliar itu dihitung berdasarkan tim verifikasi Pemda Morowali yang mempertimbangkan jenis tanaman, jarak tanam, umur tanaman, bahkan yang tidak memiliki tanaman pun ikut dibayarkan,” paparnya.

Ada berita acara kesepakatan yang ditandatangani pimpinan perusahaan dengan perwakilan pemilik tanaman yang berkebun di Desa Tangofa, disaksikan oleh Pemda. Setelah itu, perusahaan dan warga menyatakan tidak ada lagi biaya ganti tanam tumbuh di areal IPPKH tersebut.

Ruslan menambahkan, pasca-kompensasi 2019, PT Hengjaya Mineralindo justru memperkuat program Corporate Social Responsibility (CSR) berbasis pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

Serta perusahaan siap menambah alokasi dana pemberdayaan untuk desa sebagai alternatif solusi agar warga tidak lagi beraktivitas dalam kawasan hutan secara ilegal. Masyarakat di desa diberi kesempatan untuk mengembangkan fondasi kehidupannya dengan program pemberdayaan di masing-masing desa.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sendiri memberikan apresiasi tinggi karena kinerja rehabilitasi perusahaan dinilai unggul di antara pemegang IPPKH lainnya.

Terkait batas Maret 2026 yang ditetapkan Satgas PKA dan Pemkab Morowali, Ruslan mengapresiasi upaya mediasi pemerintah. Namun mengingatkan agar proses verifikasi data tidak membuka peluang klaim ganda atau klaim baru.

“Empat warga Tangofa yang masih menolak tawaran penyelesaian, perlu dijelaskan bahwa tanah dan tanamannya sudah disepakati untuk dibayar pada 2019,” katanya.

Kalau ada bukti kepemilikan yang sah dan menolak bersepakat atas kesepakatan sebelumnya, silakan dibuktikan secara hukum di pengadilan.

Menurut Advokat KAI ini, segala bentuk bukti kepemilikan hak atas tanah yang diklaim sebagian warga di areal kawasan hutan produksi terbatas tersebut bersifat ilegal dan tidak sah secara hukum.

“Kawasan Hutan Produksi Terbatas adalah aset negara yang tidak dapat dimiliki secara pribadi, diperjualbelikan, atau dikuasai tanpa pelepasan status kawasan hutan,” terangnya.

Hal senada disampaikan, Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Tengah, Muhammad Neng yang memberikan penjelasan dari sisi regulasi kehutanan. Ia menyatakan bahwa segala bentuk klaim kepemilikan pribadi di dalam kawasan hutan tidak diperkenankan.

“Hak perorangan berupa sertifikat tanah dalam kawasan hutan tidak diperkenankan berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” tegas Muhammad Neng, saat dihubungi, Kamis (27/2/2026).

Dia menambahkan bahwa klaim kepemilikan pribadi, baik di dalam kawasan hutan murni maupun area yang telah memiliki izin PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan), bertentangan dengan Pasal 50 ayat 3 UU 41/1999.

Muhammad Neng juga mengingatkan bahwa segala kewenangan terkait status kawasan hutan berada sepenuhnya di tangan Menteri Kehutanan. ***

Exit mobile version