PALU, EKBISTA.COM – Seorang warga Kota Palu berinisial MY (41) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik terkait transaksi jual beli mobil di sebuah marketplace.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polresta Palu sejak Jumat (28/11/2025), namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/1618/XI/2025/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah. MY mengaku kecewa dengan penanganan perkara yang dinilainya berjalan lambat di unit Reserse Kriminal (Reskrim).
“Sempat ada mediasi yang difasilitasi penyidik pada Jumat, 12 Desember lalu, antara saya dan orang tua saudari IG, pemilik unit mobil. Namun hasilnya tidak jelas. Penyidik hanya menyampaikan akan memeriksa IG pada Senin, 15 Desember, tapi sampai sekarang tidak ada kabar lanjutan,” ujar MY yang berprofesi sebagai Jurnalis, Kamis (18/12/2025).
Kronologi Dugaan Penipuan
Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Aiptu Reski Sesean, peristiwa bermula saat MY melihat unggahan penjualan mobil Toyota Calya seharga Rp92 juta di akun Facebook bernama Sarmini Retak. Setelah berkomunikasi melalui Messenger, harga disepakati sebesar Rp80 juta.
MY kemudian diarahkan untuk melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang bernama Riski, yang disebut sebagai pemilik kendaraan.
Pada Jumat (28/11/2025) pagi, korban mendatangi rumah saudari IG di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Timur, Kota Palu, untuk mengecek unit mobil yang disebut sebagai milik Riski.
“IG menyambut saya dan membenarkan sudah berkomunikasi dengan Riski. Saya diperlihatkan mobil Calya dengan nomor polisi T 1749 KQ. Setelah saya pastikan kondisinya baik, saya menanyakan soal pembayaran, dan IG bilang itu urusan dengan Riski,” tutur MY.
MY kemudian menghubungi Riski untuk meminta nomor rekening. Tak lama kemudian, Riski mengirimkan nomor rekening BRI 4389100905603 atas nama Darrem Parhasta.
Karena ragu, MY kembali memastikan kepada IG apakah rekening tersebut benar. IG pun membenarkan.
“Dia bilang, ‘BRI to? Iya itu,’ sambil melihat layar handphone saya,” jelas MY.
Merasa yakin, MY lalu mentransfer uang Rp80 juta ke rekening tersebut. Bukti transfer kemudian dikirimkan kepada Riski dan diperlihatkan kepada IG.
Namun setelah itu, situasi berubah. IG menerima sebuah panggilan telepon, lalu meminta MY menunggu sekitar 15 menit dengan alasan Riski hendak memastikan uang sudah masuk.
“IG bahkan sempat mengambil BPKB dan STNK dari tangan teman saya, lalu bilang tunggu sebentar,” ungkapnya.
Setelah waktu berlalu, MY kembali menghubungi Riski, namun hanya diminta bersabar karena alasan antrean. Tak lama berselang, nomor Riski tak lagi bisa dihubungi.
Ayah IG yang berada di lokasi saat kejadian kemudian menyarankan MY untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Soroti Proses Pelaporan
MY mengaku saat membuat laporan di SPKT Polresta Palu, dirinya sempat ingin mencantumkan IG sebagai terlapor. Namun permintaan tersebut ditolak petugas dengan alasan IG juga dianggap sebagai korban.
“Salah satu petugas bahkan mengaku mengenal ayah IG dan sempat meneleponnya. Setelah itu, mereka tetap bersikeras IG tidak bisa dijadikan terlapor. Saya merasa ada intervensi dalam proses pelaporan,” ujar MY.
Akibat kejadian tersebut, MY mengalami kerugian sebesar Rp80 juta. Ia berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kalau model pelayanan seperti ini terus terjadi, wajar kalau masyarakat jadi pesimis saat berurusan dengan institusi penegak hukum,” keluhnya.
Laporan polisi tersebut ditandatangani pada 28 November 2025 oleh PS. Pamapta SPKT Polresta Palu, Reski Sesean, atas nama Kapolresta Palu. ****








