Oleh: Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH.
(Dosen Pengajar Hukum Tata Negara pada Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu)
Indonesia baru saja usai melaksanakan pemilihan serentak tahun 2024 dan sukses melahirkan pemimpin daerah di seluruh daerah pemilihan dalam negara kesatuan republik Indonesia. Kepala daerah hasil pilkada telah dilantik dan telah melaksanakan tugasnya. Mengawali tugas mereka, seluruh kepala daerah dikumpulkan di Magelang oleh Presiden Prabowo untuk suatu kegiatan Retret.
Wardi Taufik pengurus PP Ikatan Sarjana Nahlatul Ulama menyebutnya ini semacam riyadah kebangsaan. Dalam tulisan ini saya menyebutnya sebagai perjalanan spiritual ketatanegaraan, dimana kepala daerah tidak saja melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan dan tanggung jawabnya semata, namun lebih dari itu merenungi dirinya apa yang hendak dilakukan dalam masa jabatannya selama 5 (lima) tahun.
Tugas kepala daerah tentu saja tidak hanya menaikan Pendapatan Asli Daerah, memastikan laporan pertanggungjawaban keuangan dengan nilai Wajar Tanpa Pengecualian, menurunkan angka kemiskinan. Namun lebih dari itu kepala daerah perlu menghadirkan kesejahteraan rakyat dan keadilan bagi semua sebagaimana amanah konstitusi.
Pemerintahan sangat penting dalam suatu komunitas bangsa, karena dengan pemerintahan jaminan atas tata kehidupan yang tertib akan terwujud. Dalam Islam dikenal term “al-siyasah al-syar’iyyah” (politik keagamaan) dan kepemimpinan formal yang disebut khilafah, sulthan, imamah, dan uli al-amr. Al-Quran tidak menentukan bentuk dan corak pemerintahan tertentu bagi kaum Muslim, maka mereka memiliki kebebasan untuk memilih bentuk pemerintahan.
Al-Qur’an hanya mengandung nilai-nilai dasar etik dan moralitas politik sebagai landasan dalam berbangsa dan bernegara.
Pemerintah (khalifah), dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan harus mengacu kepada fungsi dan tugas ke-Khalifahannya. Yaitu tanggung jawab mewujudkan kemaslahatan rakyat berdasarkan empat prinsip pokok yaitu: amanat (jujur), keadilan (keselarasan), ketaatan (disiplin), dan musyawarah (demokrasi).
Term-term tersebut direkam oleh beberapa ayat al-Quran seperti QS : 4 : 58-59, QS : 11 : 61, QS : 2 : 30, QS : 38 : 26, dan QS : 3 : 26. Komponen ayat-ayat ini sebagai konsep dasar politik dalam Islam (al-Siyasah al-Syar’iyyah).
Pesan moralitas politik beberapa ayat ini,meniscayakan kepada pemerintah sebagai pelaku kekuasaan politik, untuk melaksanakan pembangunan yang berwawasan keadilan atau kemaslahatan.
Momentum ramadhan sebagaimana didalamnya ada peringatan Nuzul qur’an, maka sebaiknya kepala daerah menjadikan alqur’an sebagai nilai dan energi serta sumber kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Alqur’an sebagai sumber hukum dalam Islam, dimana nilai nilai universalisme alqur’an menjadi landasan bagi kepala daerah dalam menjalankan pemerintahannya.
Sepanjang dalam kebijakan pemerintahan daerah dilakukan untuk kemaslahatan dan kebermanfaatan masyarakat, maka sebenarnya itu telah merujuk pada nilai nilai sumber ajaran alquran yang bersifat universal.
Sebagaimana kaidah ushul fiqh menyatakan bahwa Tasharrusful imam manutun bilmaslahah kaidah ini dijadikan sebagai sumber kebijakan bagi pemimpin dimana tindakan pemimpin harus berlandaskan kemaslahatan.
Kaidah ini sering digunakan dalam fiqh siyasah, yaitu kajian tentang kekuasaan dan bagaimana menjalankannya. Maslahat adalah memelihara maqâshid syarîah dengan menghindarkan mafsadah (kerusakan) pada manusia. Kaidah ini memberikan batasan pasti terhadap kepemimpinan.
Pemimpin harus melakukan tindakan yang berlandaskan maslahat untuk semua orang yang dipimpinnya. Sebaliknya, pemimpin dilarang melakukan tindakan yang dapat mendatangkan bahaya atau kerugian bagi orang-orang yang dipimpinnya.
Alquran adalah kitab petunjuk bagi manusia sebagaimana dalam QS Al baqarah ayat 185, ditegaskan bahwa “Bulan ramadhan yang didalamnya diturunkan Alquran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan mengenai petunjuk dan pembeda antara yang haq dan bathil.”. dalam ayat ini tidak disebutkan hudalmuslimun, hudaluislam atau yang lain, akan tetapi hudalinnas artinya petunjuk bagi manusia.
Disini Alquran bermakna universal diperuntukan bagi semua manusia yang menjadikan Alquran sebagai sumber ilmu pengetahuan dengan penuh keimanan.
Memperingati nuzul qur’an, menjadi inspirasi bagi sumber ilmu pengetahuan yang bermanfaat terutama berkaitan sains dan ilmu pengetahuan termasuk didalamnya tanggungjawab negara atau pemerintahan dalam penyelenggaraan negara.
Selain kajian tentang Sains dan revolusi peradaban Islam, Salah satu yang menarik dalam kajian ramadhan itu terkait dengan konsep Qur’aniq Immunity. Paradigma ini dijadikan sebagai jalan dan petunjuk dimana Qur’an sebagai sarana dalam pembangunan, mencegah korupsi dan membangun kesejahteraan rakyat.
Secara teologis bahwa agama tidak saja berada dilangit akan tetapi bagaimana agama dibumikan dalam diri manusia. Sains itu pemahaman adalah fisika sedangkan ilmu itu lebih luas.
Membaca Qur’an dapat berdampak konsumsi energi imun bertambah bagi yang membacanya. Banyak para tokoh intelektual, ahli tafsir dan para ulama menganjurkan bacaan bacaan Alquran sebagai obat penenang jiwa.
Menurut Asgar Ali Engineer bahwa Alquran memiliki dua makna. Pertama, makna normatif yang bersifat universal dan kedua makna kontekstual yang bersifat temporal yang dipahami sebagai cara Allah dalam menyelesaikan problem manusia yang bersifat historis.
Alquran menjadi landasan naqliah bagi seorang kepala daerah terhadap tanggungjawab sosialnya dalam pelayanan publik. Secara formal sebagaimana dalam konstitusi UUD 1945, bahwa kepala daerah memiliki tugas untuk menghadirkan keadilan dan kemasylahatan warga negara di daerahnya.
Kepala Daerah memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah, memelihara keutuhan NKRI, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sebagaiamana Alqur’an menjelaskan bahwa “sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat Kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat. dan Dia melarang melakukan perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengabil Pelajaran (QS. An Nahl. 90).
Ayat diatas memberi petunjuk bahwa tugas pemimpin dalam hal ini kepala daerah harus dapat menegakan keadilan sosial (al ‘adalah al ijtimaiyah). Keadilan sosial tidak dapat dilepaskan dengan tugas kepemimpinan formal. Alqur;an bahkan memandang kepemimpinan sebagai perjanjian ilahi yang melahirkan tanggung jawab menentang kezaliman dan menegakan keadilan.
Alquran menegaskan bahwa “Dan Kami turunkan dari Al-Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian.” (QS. Al-Isra : 82).
Rasulullah SAW menjelaskan dalam sebuah sabdanya, “Dan tiadalah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid) membaca kitabullah (Al-Quran) dan mempelajarinya kecuali akan dikelilingi malaikat, dianugerahi ketenangan, diliputi rahmat dan disebut-sebut Allah dihadapan makhluk yang dekat kepadanya.” (HR. Muslim).
Hadits ini menegaskan bahwa orang yang membaca Al-Quran akan mendapatkan empat hal.
Pertama, para malaikat akan mengelilingi orang yang membaca Al-Qur’an. Mereka ikut mendengarkan bacaan Al-Qur’an, menyalami dan memelihara mereka dari berbagai bala atau musibah.
Kedua, orang yang membaca Al-Qur’an akan diberikan ketenangan jiwa; hatinya akan menjadi bersih sehingga hilanglah kebimbangan dan kegundahan dalam jiwanya.
Ketiga, Allah akan melimpahkan rahmat pada orang yang membaca Al-Qur’an dan mendengarkannya.
Keempat, orang yang membaca dan mempelajarinya akan disebut-sebut oleh Allah di kalangan para malaikat.
Al-Qur’an menjadi landasan dan inspirasi bagi kepala daerah dalam mengatur penyelenggaraan pemerintahannya. Alquran sebagai imunity yang memberikan nilai-nilai dasar etika, moralitas, dan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara.
Nilai-nilai dasar penyelenggaraan negara itu seperti amanah dalam menjalankan tugas dengan jujur dan bertanggung jawab. Memastikan keadilan dapat dilaksanakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menjamin keselarasan dan keseimbangan.
Alquran juga mendidik setiap kepala daerah untuk memiliki sikap ketaatan terhadap peraturan perundang undangan dan menjalankan tugas dengan disiplin.***








