PALU, EKBISTA.COM – Wakil Ketua Badan Musyawarah Adat Provinsi Sulawesi Tengah,
DR. Drs.Timudin DG Mangera Bauwo,M.Si menegaskan bahwa keberadaan adat di Tanah Kaili sangat dihargai dan patut dijaga bersama-sama.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan amanah UUD 1945, Pasal 18 b ayat 2, yang bunyinya Negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Adat menjadi kekuatan kita dalam menjaga keseimbangan alam,” katanya.
Terkait rencana pelaksanaan kegiatan adat di wilayah tambang Poboya, menurutnya hal itu harus didukung, dijaga dan dihargai serta dilestarikan bersama-sama. Mengingat, Adat Kaili adalah salah satu adat istiadat yang berkembang di masyarakat suku Kaili yang sebagian besar berada di Provinsi Sulawesi Tengah.
Keberadaan adat ini mengatur banyak aspek kehidupan, baik dalam kehidupan sosial, budaya, maupun spiritual masyarakatnya. secara keseluruhan adat Kaili berfokus pada kehormatan, tanggung jawab sosial dan menjaga ketertiban masyarakat.
“Saya berharap ritual adat yang akan dilaksanakan di wilayah tambang Poboya dapat berjalan dengan baik dan tetap menjaga marwah adat dan menjaga keseimbangan antara tradisi, keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar DR. Timuddin DG Mangera Bauwo yang juga Wakil Ketua I Dewan Adat Kota Palu ini.
Menurut DR Timuddin, sangat penting bagi masyarakat menjaga kelestarian nilai-nilai Budaya dalam keseimbangan sosial di masyarakat.
Marwah Adat dan Keharmonisan Masyarakat
Terkait menjaga kelestarian budaya juga disampaikan oleh Mehdiantara Datupalinge, salah seorang tokoh muda pemerhati budaya dan adat Kota Palu.
“Adat mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat, baik dalam kehidupan sosial, budaya, maupun spiritual. Terutama adat suku Kaili yang berfokus pada kehormatan, tanggung jawab sosial, dan menjaga ketertiban masyarakat,” ungkap Mehdiantara Datupalinge.
Pelaksanaan adat yang dilakukan tanpa memperhatikan prinsip-prinsip ini akan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum dan merusak
hubungan sosial yang sudah terbina dalam masyarakat.
“Oleh karena itu, menjaga Marwah adat dalam pelaksanaan ritual adat sangat penting sebagai penyeimbang antara tradisi, keamanan dan kenyamanan masyarakat luas,” tandasnya.
Dalam konteks adat Kaili, yang merupakan adat budaya suku Kaili di Sulawesi Tengah, banyak aspek yang berperan penting dalam menjaga kelestarian nilai-nilai budaya serta keseimbangan sosial di masyarakat. Namun, seperti halnya adat lainnya, pelaksanaan adat yang tidak memperhatikan keharmonisan masyarakat bisa menimbulkan dampak negatif di Tengah Masyarakat.
“Sampai saat ini saya menilai bahwa pelaksanaan tradisi, penerapan adat dan budaya di Kota Palu masih berjalan dengan baik, tentunya ini juga menjadi perhatian bersama bagi pemangku adat di tengah masyarakat, bahwa menjaga keharmonisan dalam bermasyarakat sangat penting seperti halnya budaya suku kaili yang menjunjung tinggi kasintuvu di tengah masyarakat,” jelasnya.
Menurut Mehdi, hal lain yang juga patut menjadi perhatian bagi semua yakni dalam pelaksanaan tradisi adat dan budaya harus dengan benar memperhatikan aspek keadatan yang sesuai dengan norma norma adat.
“nemo ledo nturona ni potubona” hal ini harus dijaga bersama seluruh komponen, elemen adat dan pemerhati budaya agar budaya suku kaili dapat terus dilestarikan dengan murni. Dan hal lainnya juga yang menjadi perhatian juru kunci Banua Oge Souraja ini adalah menjaga kenyamanan dalam bermasyarakat.
“Saya berharap, pada proses pelaksanaan tradisi adat dan budaya tidak mengganggu kenyamanan dalam bermasyarakat. Apalagi
sampai mengganggu aktivitas pekerjaan di tengah masyarakat. Hal ini diharapkan agar tetap menjaga marwah adat dan budaya kita suku kaili. Dan pihak PT Citra Palu Mineral (CPM) juga turut mendukung kegiatan ritual adat ini. Hal itu terlihat dari adanya pemasangan spanduk/baliho oleh PT CPM di wilayah Poboya,” pungkasnya.
Masalah Adat Dilakukan dengan Restorasi Justice
Doktor Timuddin DG Mangera Bauwo menyebut, saat ini masalah adat sudah dilakukan dengan pendekatan Restorasi Justice, penyelesaian perkara dengan sistem pendekatan. Jadi terkait dengan masalah adat, setiap persoalan yang berkaitan adat harus diselesaikan melalui lembaga adat yang dilakukan dengan sistem bertingkat mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan hingga ke tingkat Kabupaten/Kota dan ke tingkat Provinsi.
“Jadi apapun persoalan di masyarakat terkait adat harus diselesaikan secara damai di lembaga adat/dewan adat. Dan ini sudah kita lakukan sejak dahulu kala, riumba tanarijeje risetu langit ratande, yang artinya dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung. Artinya siapapun yang datang di lembaga adat yang pertama harus kita jaga keamanan dan kenyamanannya supaya mereka merasa tenang dan aman. Demi mencapai satu makna strategis yaitu Masintuvu kita Maroso, Morambang kita Marisi artinya bersatu kita kuat bersama kita kokoh,” ucap Doktor Timuddin.
Menurutnya, penting bagi kita dalam menjaga rasa toleransi kekeluargaan dan kegotongroyongan. Tentunya keberadaan PT CPM di tanah Kaili ini patut kita jaga, sepanjang pihak perusahaan melakukan hal terbaik dan tidak mengganggu wilayah ketentraman yang ada di wilayah tersebut.
“Terkait dengan kegiatan adat yang akan dilaksanakan di Poboya, saya menilai sepanjang pelaksanaanya aman dan tetap menjaga rasa persatuan kesatuan di dalamnya, bagi kami tidak ada masalah. Jadi CPM silahkan bekerja dan memang kita tahu bahwa CPM mendapat restu dari pemerintah . Tetapi jangan lupa untuk melibatkan dan memprioritaskan masyarakat lokal dalam tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah lingkar tambang. Supaya masyarakat juga naik tingkat penghasilannya dan jangan sampai terjadi benturan,” ujar Doktor Timuddin sembari menekankan kembali, Masintuvu Kita Maroso Morambanga Kita Marisi artinya Bersama Kita Kuat Bersama Kita Kokoh.
Sebagai catatan,Badan Musyawarah Adat Provinsi Sulawesi Tengah membawahi 12 kab/kota,175 kecamatan, 175 kelurahan, 1.842 desa yang harus dijaga bersama keamanan dan kenyamanannya. ***








