Sulteng

Bunda Wiwik Dorong Kepastian Layanan Kesehatan bagi Warga Tanpa KTP

Kegiatan FGD tentang pembahasan perubahan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Selasa (13/10/2026). Foto: IST

PALU, EKBISTA.COM  — Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Wiwik Jumatul Rofi’ah, mendorong kepastian pelayanan kesehatan bagi warga yang belum memiliki dokumen identitas atau kehilangan kartu tanda penduduk (KTP).

Persoalan administrasi, menurutnya perlu mendapat solusi yang jelas agar tidak menghambat masyarakat memperoleh pelayanan.

Hal itu disampaikan Bunda Wiwik dalam diskusi kelompok terpumpun atau Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Selasa (13/10/2026).

Politisi yang akrab disapa Bunda Wiwik tersebut meminta agar regulasi memperjelas mekanisme penanganan bagi kelompok rentan, termasuk warga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan korban kekerasan.

Menurut Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng itu, kejelasan mengenai siapa yang berhak menerima jaminan kesehatan harus diikuti pengaturan mengenai cara masyarakat mengaksesnya.

Dengan demikian, petugas pelayanan memiliki pedoman ketika menghadapi pasien yang dokumen kependudukannya belum lengkap.

Ia juga menekankan pentingnya integrasi data pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Pendataan yang terhubung dibutuhkan untuk memastikan jaminan kesehatan berbasis KTP menjangkau warga yang berhak.

Bunda Wiwik, yang juga menjabat Ketua Bidang Perempuan dan Keluarga (Bipeka) DPW PKS Sulteng, menempatkan perlindungan kelompok rentan sebagai salah satu perhatian dalam penyempurnaan ranperda tersebut.

“Melalui pembahasan ini, kami mendorong lahirnya pengaturan yang memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memperjelas tanggung jawab pemerintah dalam memastikan akses pelayanan Kesehatan,”pungkasnya. ***

Exit mobile version