Uncategorized

Koalisi Alam Siga Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan di Pilkada Sigi

Tim Koalisi Alam Siga memberikan keterangan pers, Rabu Malam (20/11/2024). Foto: IST

SIGI, EKBISTA.COM – Tim Koalisi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi Nomor Urut 2, Agus Lamakarate – Semuel Riga (Alam Siga) membuat laporan ke Bawaslu atas dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan di Pilkada Sigi.

Ketua Tim Koalisi Alam Siga, Ilyas Nawawi menyebutkan, dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau Abuse of Power, diantaranya narasi yang disampaikan Samuel Y Pongi kepada para Kepala Desa bahwa Bupati dan Wakil Bupati Sigi saat ini masih menjabat 1,5 tahun atau hingga tahun 2026.

 

Penyampaian Samuel Y Pongi (Wakil Bupati Sigi) tersebut beredar ramai di berbagai platform media sosial berupa rekaman yang mengajak kepala desa di Sigi untuk bersama-sama dengan dirinya di Pilkada.

 

Padahal kata Ilyas, pada peraturan presiden nomor 80 tahun 2024 disebutkan bahwa 

pelantikan Gubernur akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan Bupati/walikota pada 10 Febuari 2025.

 

Poin kedua yang menjadi sorotan Koalisi Alam Siga adalah keterlibatan Bupati Sigi, Moh. Irwan Lapatta yang menjadi juru kampanye Paslon Nomor 1, Mohamad Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi.

 

Harusnya, kata Ilyas, Bupati Sigi mengajukan cuti  saat menjadi juru kampanye untuk calon Bupati Sigi maupun Calon Gubernur Sulteng.

 

Poin ketiga yang juga menjadi isi laporan di Bawaslu adalah adanya instruksi Bupati Sigi soal pengaktifan Ronda Malam kepada camat dan kepala desa. 

 

Koalisi Alam Siga menilai instruksi tersebut justru memberi kesan seolah- olah kondisi sedang mencekam. Padahal, harusnya Pilkada dilaksanakan dengan situasi riang gembira.

 

Ilyas Nawawi mengatakan, pelaksanaan Pilkada yang tinggal menghitung hari ini sebaiknya dijaga kondisivitasnya, sehingga pilkada berjalan jujur dan bersih.

 

Laporan ke Bawaslu merupakan bagian dari pendidikan politik dan upaya menjaga demokrasi berkualitas di Sigi 

 

“Posisi laporan kita di Bawaslu ini adalah diminta melengkapi berkas laporan,” kata Ilyas Nawawi saat berbincang dengan sejumlah wartawan di Sigi, Rabu Malam (20/11/2024).

 

Ketua Partai Nasdem Sigi ini juga mengajak kontestan pilkada untuk berpolitik secara santun, dan tidak melontarkan ujaran kebencian kepada rival politik, baik calon bupati maupun calon Gubernur Sulteng.

 

“Mari kita jaga Demokrasi ini dengan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, dan mewariskan legacy yang baik kepada generasi muda, siapapun kita harus menahan diri,” ajak Ilyas Nawawi yang turut didampingi Sekretaris Nasdem Sigi, Rudi Asiko.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Gerindra Sigi, Kamus Lawi juga mengajak agar petahana yang saat ini kembali maju sebagai calon Wakil Bupati Sigi, tidak menyebarkan informasi yang keliru soal masa jabatan.

 

Menurut Kamus Lawi, kewenangan masa jabatan kepala daerah sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024.

 

“Mari kita ikuti aturan main di Pilkada ini, siapapun yang menang, itu persoalan kedua. Yang jelas Calon Bupati dan Wakil Bupati Sigi adalah putra dan putri terbaik Kabupaten Sigi,” ajak Kamus Lawi.

 

Pada kesempatan itu, Kamus Lawi menyebutkan soal pasal masa jabatan yang tertuang dalam Perpres 80 tahun 2024.

 

Pada Pasal 22A  ayat 1 disebutkan, Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

 

Kemudian ayat dua disebutkan, Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

 

Jadwal pelantikan gubernur, bupati serta wali kota dan dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan dengan pertimbangan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi; putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta I Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

 

“Tugas kita adalah meluruskan informasi di masyarakat,”tegas Kamus Lawi yang berharap semua  paslon di Pilkada menjunjung tinggi seluruh regulasi yang berlaku, serta menghidari pelanggaran Pemilu Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).***

Exit mobile version