PALU, EKBISTA.COM – DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna di ruang sidang utama, Senin (24/5/2026) dengan agenda Penyapaian Laporan Pimpinan Pansus Sekaligus Pengambilan Keputusan Dalam Rangka Persetujuan Rancangan Rekomendasi Atas Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Tahun 2025.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca dan dihadiri oleh Asisten administrasi umum Setda Kota Palu, Eka Komalasari.
Sementara itu, laporan pansus dibacakan oleh Rustia Tompo, selaku wakil ketua pansus yang telah melaksanakan tugasnya selama 6 hari kerja.
Dalam laporannya, Rustia menyampaikan bahwa dalam pembahasan Pansus, DPRD Kota Palu menghasilkan 37 rekomendasi yang ditujukan kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintah.
Menurutnya, pembahasan LKPJ menjadi bagian penting dalam memastikan program pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
DPRD memiliki peran strategis dalam menjalankan mekanisme pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
“Fungsi pengawasan DPRD merupakan manifestasi mekanisme check and balance dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar RustiaTompo.
Ia menjelaskan, evaluasi yang dilakukan pansus meliputi pelaksanaan APBD, kebijakan daerah, program pembangunan, hingga kerja sama pemerintah daerah selama tahun 2025.
Pembahasan LKPJ tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
Rustia menambahkan, pansus bekerja secara objektif untuk memetakan capaian pembangunan sekaligus mengidentifikasi sejumlah hambatan yang masih dihadapi pemerintah daerah.
Selain memberikan evaluasi, DPRD juga mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, penguatan pengelolaan anggaran, serta optimalisasi potensi pembangunan daerah agar berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. ***








