POSO, EKBISTA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Poso melalui Hakim Tunggal Panusunan, S.H., M.H., menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Arlan Dahrin, Royman M. Hamid, Asdin, dan Ayudin.
Prapradilan ini terkait dugaan pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra di Desa Torete, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali.
Dalam putusan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Pso yang dibacakan pada Senin Pagi (9/2/206), majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan para pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum Adv. Agus Salim, S.H., dkk.
Gugatan tersebut mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Morowali.
“Putusan ini menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik Polres Morowali dalam menangani perkara ini telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Adv. Tirtayasa Effendi, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum Polres Morowali (Termohon), usai pembacaan putusan.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah video penangkapan para tersangka yang direkam oleh keluarga tersangka viral di media sosial. Penangkapan ini juga memicu perhatian serius dari Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.
Video tersebut menimbulkan berbagai opini negatif di masyarakat yang mempertanyakan profesionalisme Polres Morowali dalam penegakan hukum.
Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana pembakaran terhadap kantor PT Raihan Catur Putra. Melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan praperadilan pada 14 Januari 2026 dengan mendalilkan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Kasat Reskrim Polres Morowali tidak sah.
Namun, Hakim Panusunan berpendapat lain. Dalam amar putusannya, hakim tidak hanya menolak seluruh permohonan pemohon, tetapi juga membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil (tanpa biaya).
“Putusan ini menjawab semua keraguan masyarakat. Polres Morowali telah melakukan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegas Tirtayasa Effendi.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Royman M. Hamid, Asdin, dan Ayudin dalam kasus dugaan pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra akan dilanjutkan ke tahap persidangan pokok perkara. ***








