PALU, EKBISTA. COM – DPRD Kota Palu berupaya melindungi bawang khas lembah Palu melalui regulasi yang akan diterbitkan.
Bawang varietas lembah Palu merupakan ikon Kota Palu yang selalu dicari oleh pelancong sebagai oleh-oleh.
Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu, seluruh anggota menyetujui pengusulan ranperda inisiatif untuk melindungi Bawang Khas Lembah Palu.
“Ada satu ranperda yang merupakan hak prakarsa DPRD Kota Palu, dimana semua anggota setuju untuk dibahas yakni ranperda tentang intensifikasi lahan pertanahan varietas lokal bawang goreng lembah Palu,” kata Ketua Bapemperda DPRD kota Palu, Dr. Arif Miladi usai memimpin rapat pembahasan analisis kebutuhan Perda Pembahasan tahun 2026, Selasa (27/5/2025).
Menurut Arif Miladi, alasan Bapemperda menyetujui pembahasan ranperda ini di 2026, agar ada perlindungan petani bawang goreng dan perlindungan lahan. Jangan sampai, lahan yang sudah ada, dialihfungsikan ke perumahan atau peruntukkan lainnya.
“Bawang goreng ini ikon kita. Kota Palu ini terkenal sebagai Kota bawang goreng. Jadi ini ada perlindungan untuk Petani dan lahan,” kata Arif Miladi.
Selanjutnya, DPRD Kota Palu juga akan mengusulkan minimal 5 ranperda inisiatif untuk dibahas Pada tahun 2026 mendatang.
“Saya sendiri mengajukan Perda penyelenggaraan kesejahteraan sosial, yang didalamnya membahas soal rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial,”katanya.
Sejumlah Ranperda yang diajukan oleh DPRD maupun Pemkot Palu, diantaranya ranperda tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan swasta dan non PNS pada sekolah negeri, serta Ranperda tentang penyelengaraan ketahanan keluarga.
“Kedua Ranperda itu akan dibahas di Tahun 2025,” kata Arif Miladi. ***








